Pembubaran Paksa Aksi MayDay di Bali dan Makassar: Watak Polisi anti Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat

WhatsApp Image 2023-05-01 at 17.56.10

Berdasarkan informasi yang dilaporkan oleh LBH Bali dan LBH Makassar diketahui bahwa ada pembubaran paksa dan penangkapan sewenang-wenang (arbitraty detention) yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap peserta aksi Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali dan Aksi APD di Makassar, padahal aksi tersebut berlangsung secara damai (peaceful protest).

Kami menilai pelangagran tersebut hanya memperburuk situasi demokrasi di Indonesia khususnya kebebasan sipil, pelanggaran terhadap kebabasan berkumpul dan berpendapat setidaknya yang dilakukan oleh Kepolisian setidaknya dapat kita lihat dalam rentang waktu 2019-sekarang.

Atas hal tersebut kami menilai bahwa Pembubaran paksa dan penangkapan sewenang-wenang tersebut merupakan bentuk pembatasan HAM yang tidak sah karena bertentangan dengan UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU No 8 Tahun 1998, Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvenan Hak Sipil dan Politik. Situasi pelanggaran oleh kepolisian ini membuktikan bahwa kebebasan berkumpul dan berpendapat masih menjadi hak yang mahal untuk dihormati dan dilindung di Indonesia.

Selain pelanggaran terhadap HAM, kami menilai tindakan pembubaran dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polres Denpasar dan Makassar tersebut merupakan bentuk tindak pidana menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam hal tindakan kepolisian, tindakan pembubaran dan penangkapan sewenang-wenang tersebut jelas melanggar Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum dan juga Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Oleh karena itu kami mendesak:

1. Kapolri Memerintahkan kepada Kapolres Denpasar dan Kapolres Makassar untuk membebaskan semua peserta aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang;

2. Kapolri memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa tindakan pelanggaran HAM pembatasan kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dilakukan oleh Polres Denpasar dan Polres Makassar secara pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan secara etik dan disiplin;

3. Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawahnya dan berjanji kepada publik untuk memastikan semua Anggota Kepolisian tidak mengulangi tindakan represif terhadap Kebebasan berkumpul dan berpendapat;

4. Lembaga-lembaga pengawas eksternal kepolisian yaitu Kompolnas, Ombudsman RI dan Komnas HAM menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi dan memeriksa tindakan pelanggaran kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Polres Denpasar dan Makassar;

5. Presiden RI harus mengendalikan tindakan Anggota Kepolisian yang melanggar kebebasan berkumpul dan berpendapat dengan mempercepat reformasi polri baik secara kultural, struktural dan instrumental khususnta memperkuat lembaga-lembaga pengawas Kepolisian

 

1 Mei 2023

Hormat kami,
Yayasan LBH Indonesia

Narahubung
1. Zainal Arifin (Ketua Bidang Advokasi YLBHI)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *