Siaran Pers
Nomor : 007/ SP-LBH-Papua/V/2023
KAPOLDA PAPUA SEGERA PROSES HUKUM OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN RESORT JAYAPURA PELAKU KEKERASAN ANAK SEKOLAH SECARA HUKUM PIDANA
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia Segera Lakukan tugasnya Untuk Memutuskan Siklus Pendekatan Humanis di Tahun 2022 Menjadi Pendekatan Represif Di Tahun 2023 Terhadap Anak Sekolahan Dalam Perayaan Kebudayaan Kelulusan Sekolahan di Kabupaten Jayapura”
Sudah menjadi tradisi anak sekolahan jika mendengar berita kelulusan selalu dirayakan dengan berbagai macam cara salah satunya adalah mencoret baju seragam sekolahnya. Tradisi Kelulusan itu telah dipraktekan dari jaman ke jaman oleh setiap angkatan disetiap sekolahan diseluruh wilayah Indonesia, akibat sudah sering dipraktekan maka fakta tersebut dapat dikatakan “Kebudayaan Kelulusan Anak Sekolahan” diseluruh wilayah Indonesia termasuk di Papua.
Dalam beberapa tahun terakhir pelajar dibeberapa tempat di wilayah Papua merayakan “Kebudayaan Kelulusan Anak Sekolahan” dengan cara mencoret bajunya dengan gambar bermotif bintang kejora. Sayangnya mereka mendapatkan perlakukan yang berbeda dari aparat kepolisian, seperti di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Jayapura. Selama tahun 2022 dan 2023, para pelajar di 2 wilayah ini terpaksa harus berhubungan dengan pihak kepolisian karena mencoret baju mereka dengan motif bintang kejora.
Berdasarkan fakta hukum penanganan kebudayaan kelulusan anak sekolahan oleh Kepolisian Resort Jayapura dari tahun 2022 dengan tahun 2023 menunjukan fakta bahwa polisi awalnya melakukan pendekatan humanis tetapi kemudian menjadi pendekatan represif dan uniknya hal ini dialami hanya oleh siswa dari satu sekolah yaitu SMK Negeri 1 Sentani.
Untuk diketahui bahwa Pada tahun 2022 setelah Pihak Kepolisian Resort Jayapura mengetahui anak sekolah sedang melakukan arak-arakan mengunakan motor dan truk selanjutnya pihak kepolisian resort jayapura mengejar anak sekolahan tersebut selanjutnya menghentikan kendaraannya dan membawah 78 siswa SMK Negeri 1 Sentani yang merayakan tradisi kelulusan sekolah ke Kantor Polisi Resort Jayapura selanjutnya mengintrogasi dimana sebelum introgasi Polres Jayapura, polisi memisahkan siswa yang mencoret baju mereka dengan motif Bintang Kejora, dan siswa lain yang mencoreti baju seragam mereka dengan motif yang lain. Sekalipun demikian akhirnya pada malam hari semua pelajar dipulangkan dipulangkan. (Baca : https://jubi.id/tanah-papua/2022/21-siswa-yang-diperiksa-polisi-gara-gara-motif-bintang-kejora-telah-dilepaskan/).
Sementara itu, pada tahun 2023 Pihak Kepolisian Resort Jayapura mendapatkan anak sekolah tidak jauh dari sekolahnya selanjutnya anggota Kepolisian Resort Jayapura mencegat dan ada beberapa oknum anggota Polisi Resort Jayapura melalukan tindakan kekerasan kepada beberapa anak sekolah. Fakta informasi terkait tindakan kekerasan oleh oknum anggota Polisi Resort Jayapura kepada siswa SMK Negeri 1 Sentani sempat viral dibeberapa grup media WhatsApp dan diberikan oleh sebuah media online. Dalam pemberitaannya disebutkan : Telah beredar video di media WhatsApp, dua anggota Polres Jayapura, menganiaya dua pelajar SMK Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (8/5/2023). Dalam video berdurasi 00.27 detik itu, terlihat dua anggota Polisi memukul pelajar dengan tangan kosong, dan disaksikan oleh sejumlah anggota lainnya. Dari informasi yang dihimpun, Tribun-Papua.com, kedua pelajar tersebut merupakan siswa SMK Hawai Sentani. Kemudian, kejadian itu terjadi pada Jumat 5 Mei 2023, pukul 16.00 WIT, saat para siswa merayakan kelulusan sekolah mereka (Baca : https://papua.tribunnews.com/2023/05/09/memalukan-2-oknum-polisi-aniaya-pelajar-smk-kapolres-jayapura-mereka-sudah-diproses-di-propam).
Terlepas dari kronologis tersebut, tindakan yang mengakibatkan perubahan sikap oknum anggota Kepolisian Resort Jayapura dari pendekatan humanis menjadi pendekatan represif terhadap tradisi kelulusan anak sekolahan di wilayah hokum polres jayapura tersebut menunjukan adanya fakta dugaan pelanggaran beberapa aturan hokum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
- Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP atau Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP;
- Dugaan Tindakan Penyiksaan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia;
- Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas dasar temuan dugaan pelanggaran hokum diatas, semestinya oknum anggota Polisi Pelaku Tindakan Kekerasan Terhadap 1. Beto Yambe dan 2. Oki Yoman yang adalah murid dari SMK Negeri 1 Kabupaten Jayapura tidak diproses secara etik saja seperti yang dikatakan oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Macklarimboen (Baca : https://jubi.id/polhukam/2023/kapolres-jayapura-dua-anggota-saat-ini-ditangani-propam/). Peristiwa ini wajib diproses dengan menegakan hukum atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP atau Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur pada Pasal 170 KUHP, Dugaan Tindakan Penyiksaan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia dan Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak agar dapat memutuskan mata rantai “Siklus Dari Pendekatan Humanis di Tahun 2022 Menjadi Pendekatan Represif Di Tahun 2023 Terhadap Anak Sekolahan Dalam Perayaan Kebudayaan Kelulusan Sekolahan di Kabupaten Jayapura”.
Pada prinsipnya desakan penegakan dugaan Pelanggatan Hukum diatas dimaksudkan demi menciptakan Profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia di wilayah hokum Polda Papua. Selain itu, mendorong terimplementasinya Tujuan pembentukan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 diantanya “untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM” sesuai perintah Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, dengan melihat adanya Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 maka diharapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat melakukan tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak serta menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak sebagaimana diatur pada Pasal 76 huruf a dan huruf d, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam rangka mendorong adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM dalam tubuh institusi kepolisian republik Indonesia di wilayah hokum Polda Papua khususnya Wilayah Hukum Polres Jayapura maka LBH Papua mengunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, “Peran Masyarakat dalam penyelenggaran Perlindungan Anak melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak” sesuai Pasal 72 ayat (3) huruf e, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan :
1. Kapolri Segera Perintahkan Kapolda Papua oknum anggota polisi Resort Jayapura pelaku kekerasan terhadap dua orang siswa SMK Negeri I Jayapura mengunakan Sistim Peradilan Pidana;
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan tugasnya dalam dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap dua siswa SMK Negeri I Jayapura sesuai Pasal 76 huruf a dan huruf d, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk memutuskan “Siklus Dari Pendekatan Humanis Menjadi Pendekatan Represif Terhadap Anak Sekolahan Dalam Perayaan Kebudayaan Kelulusan Sekolahan di Kabupaten Jayapura”;
3. Kapolda Papua segera perintah Kapolres Jayapura memproses oknum anggota polisi Resort Jayapura pelaku kekerasan terhadap dua orang siswa SMK Negeri I Jayapura secara Pidana untuk memutuskan “Siklus Dari Pendekatan Humanis Menjadi Pendekatan Represif Terhadap Anak Sekolahan Dalam Perayaan Kebudayaan Kelulusan Sekolahan di Kabupaten Jayapura”;
4. Kapolres Jayapura segera Proses Hukum Oknum Polisi pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan Dugaan Tindakan Penyiksaan (UU No. 5 Tahun 1998) terhada dua siswa SMK Negeri I Jayapura;
5. Kepala Daerah Kabupaten Jayapura segera mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sesuai perintah Pasal 23, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 12 Mei 2023
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)
Narahubung :
082199507613