Menagih Janji Presiden dan Kapolri untuk Perbaikan Polri

WhatsApp Image 2023-07-06 at 17.44.30
Siaran pers
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian: Menagih Janji Presiden dan Kapolri untuk Perbaikan Polri.

Pada upacara perayaan hari Bhayangkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan-pesan terkait perbaikan institusi kepolisian menjadi organisasi yang terbuka dan bertekad untuk mendengarkan kritik dan saran dari masyarakat. Sementara Presiden Joko Widodo yang hadir dalam upacara tersebut menyampaikan pesan agar Polri berbenah diri. Tekad dan pesan tersebut merupakan janji yang harus terus ditagih dan diawasi oleh publik agar polisi menjadi lebih baik, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Aliansi RFP) mengadakan Pekan Reformasi Kepolisian dalam rangka memperingati hari Bhayangkara yang ke-77. Kegiatan ini berlangsung sejak 27 Juni 2023 dan akan berakhir 10 Juli 2023 yang berisi Diskusi Publik, Open Mic Mimbar Warga, dan pameran foto yang menggambarkan wajah Polri kini.

Pada 5 Juli 2023, Open Mic Mimbar Warga dan diskusi publik diselenggarakan sebagai pembukaan pameran. Kegiatan ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk melihat gambaran bagaimana keadaan kepolisian saat ini. Diawali dengan diskusi publik bertemakan Polisi dan Penyiksaan yang menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Nadine Sherani selaku perwakilan dari sekretaris A3T, Diki Rafiqi selaku perwakilan dari YLBHI-LBH Padang, Fikry selaku korban salah tangkap dan penyiksaan, dan Hans G Yosua sebagai perwakilan dari KontraS. Dilanjutkan dengan Open Mic yang menampilkan testimoni dari para korban kekerasan Polri, orasi budaya, dan penampilan musik.

Dalam diskusi publik, para narasumber menyoroti bagaimana sebenarnya kepolisian Republik Indonesia saat ini masih memiliki komitmen yang sangat minim untuk menghapus kultur kekerasan serta praktik penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di lapangan. Padahal, Indonesia sebagai suatu negara sudah memiliki standar baik secara normatif maupun secara hukum yang menyatakan bahwa penyiksaan adalah hal yang dilarang.“ Kita tidak bisa lagi berbicara soal oknum, kita jangan membiasakan oknum lagi, bahwa ini adalah institusi yang melakukan. bukan oknum kepolisian tetapi institusi kepolisian yang melakukan hal seperti itu ” ujar Diki Rafiqi dalam diskusi publik. “ Saran dari saya untuk kedepannya masyarakat agar lebih jeli dalam melihat suatu kasus yang sejati masyarakat belum tau ini kasus salah tangkap atau bukan, terdapat penyiksaan atau tidak ” ucap Fikry.

Sementara dalam acara Open Mic mimbar warga, Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, sebagai perwakilan dari Aliansi RFP menyampaikan bahwa banyak pelaporan kasus yang menimpa jurnalis dan aktivis tidak ditindaklanjuti oleh Polri. Dan seharusnya dalam rangka hari Bhayangkara ini Polri harus mengevaluasi diri ” Harusnya refleksi ulang tahun (polri) itu adalah mengukur apa kesalahan-kesalahan Polri (selama ini), dan diperbaiki di tahun berikutnya. Dan perbaikannya bukan yang sifatnya pencitraan, (seperti) membagi-bagikan Sembako, bukan itu perbaikannya. Perbaikannya itu sistem, perbaikannya adalah struktur, perbaikannya adalah kebijakan ” Ujarnya. Selain itu, Rusni, selaku ayah dari korban salah tangkap, juga mengungkapkan bahwa Polri saat ini belum dewasa. “ saya anggap polisi sekarang ini masih belum dewasa, menangkap dengan kekerasan demi mendapatkan pengakuan. kekerasan dengan alasan apapun, dengan dalih apapun tidak dibenarkan karena itu menginjak harkat dan martabat manusia ” ucap Rusni.

Berbagai perilaku kekerasan dan tindakan koruptif yang selama ini terus terjadi dan berulang itu karena lemahnya sistem pengawasan Polri, baik pengawasan internal maupun eksternal. Selain itu, minimnya akuntabilitas dan transparansi institusi ini juga semakin menyulitkan masyarakat untuk mengawasi kinerja dan penggunaan anggaran Polri.

Adapun tuntutan yang diserukan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dalam Pekan Reformasi Kepolisian adalah sebagai berikut:
1. Presiden Joko Widodo dan DPR RI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan reformasi Polri selama ini dengan merevisi Undang-Undang tentang Polri;
2. Dalam konteks menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Presiden dan DPR RI segera mereformasi sistem peradilan pidana dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
3. Presiden Joko Widodo dan DPR RI segera melakukan evaluasi terhadap kegagalan sistem pengawasan Polri selama ini melalui Propam dan Komisi Kepolisian Nasional dengan membentuk mekanisme pengawasan Polri baru yang efektif baik internal maupun eksternal dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil;
4.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi dan membentuk mekanisme pengawasan internal yang efektif dengan melibatkan masyarakat;
5. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuat sistem informasi perkara dan laporan kinerja serta penggunaan anggaran Polri yang mudah diakses masyarakat.
6. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dan sungguh sungguh dalam membersihkan institusi Polri dengan memberhentikan anggotanya yang melakukan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang terlebih yang terbukti melakukan kejahatan dan menjadi terpidana atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jakarta, 6 Juli 2023
Hormat kami,
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian
(YLBHI, ICW, PBHI, KontraS, AJI, ICJR, dan Kurawal Foundation)

Narahubung:
1. YLBHI
2. ICW
3. AJI Indonesia
4. PBHI
5. KontraS
6. ICJR

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *