Hari Penghilangan Paksa Internasional 2023:YLBHI mendesak Negara untuk Memenuhi Keadilan Bagi Korban Penghilangan Paksa

WhatsApp Image 2023-09-01 at 12.18.28
Siaran Pers YLBHI
Hari Penghilangan Paksa Internasional 2023:YLBHI mendesak Negara untuk Memenuhi Keadilan Bagi Korban Penghilangan Paksa

 

Dalam Peringatan hari Penghilangan paksa internasional 30 Agustus 2023, YLBHI menuntut Pemerintahan Presiden Jokowi untuk memenuhi janjinya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu termasuk kasus-kasus penghilangan paksa. Jokowi harus segera memerintahkan kejaksaan agung menuntaskan penyidikan kasus penghilangan paksa maupun kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Jika tidak, pengakuan dan penyesalan presiden terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia hanyalah kepalsuan.

YLBHI mengingatkan negara bahwa Korban pelanggaran HAM dan keluarganya berhak atas penegakan kebenaran, keadilan termasuk pemulihan serta jaminan ketidakberulangan. Komnas HAM mencatat, terdapat 32.774 korban penghilangan paksa periode 1965-1966, 23 korban pada kasus Tanjung Priuk (1984), 23 korban kasus penembakan misterius (1982-1985), 13 korban pada kasus penculikan aktivis (1997-1998), dan 5 korban untuk kasus Wasior (2001).

Meski telah berganti pemerintahan melalui empat kali Pemilihan Umum di Indonesia paksa reformasi, negara masih gagal menyibak praktik penghilangan paksa di Indonesia. Justru nampak praktik pembiaran negara terhadap penuntasan kasus penghilangan paksa. Tidak ada tanda-tanda keseriusan negara untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban. Rekomendasi Pansus DPR RI tahun 2009 untuk diselenggarakan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus-kasus penghilangan paksa, sampai hari ini tidak dijalankan. Termasuk tiga rekomendasi lain yakni agar Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari korban penghilangan paksa yang masih hilang, pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Pemerintah meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Proses hukum kasus Penghilangan Paksa macet di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung nampak enggan bekerja untuk melanjutkan hasil penyelidikan komnas ke tahap penyidikan dan penuntutan. Sementara itu, tidak ada politik hukum yang serius dari pemerintah. Selama ini terbukti hanya ada janji kosong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo melalui janji nawacitanya dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Non-Yudisial, yang tidak memiliki standar dan kerangka kerja yang jelas untuk pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.

Mirisnya, orang-orang yang pernah terlibat kasus penghilangan paksa justru di beri jabatan di kursi pemerintahan. Kebijakan yang jelas bertolak belakang dengan janji penuntasan kasus dan bentuk penghinaan terhadap korban. Bukti Kegagalan akut negara. Bukan memperjuangkan keadilan bagi korban namun justru memberikan impunitas bagi para pelaku.

Berdasarkan hal hal diatas, YLBHI mendesak kepada Presiden dan DPR untuk:

  1. Presiden segera menjalankan rekomendasi Pansus DPR RI tahun 2009 untuk diselenggarakan pengadilan HAM ad hoc dalam kasus-kasus penghilangan paksa dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk menuntaskan penyidikan kasus termasuk rekomendasi lainnya untuk membentuk tim untuk mencari korban penghilangan paksa;
  2. Segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan dari Penghilangan Paksa dan Statuta Roma;
    Menerapkan Konvensi Internasional dan menerima yurisdiksi Komite Penghilangan Paksa untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi dari atau atas nama korban dan negara pihak lainnya;
  3. Memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan kebenaran dan keadilan termasuk menerima kompensasi, rehabilitasi, restitusi dan jaminan bahwa kejahatan serupa tidak akan terjadi lagi.

Jakarta, 30 Agustus 2023

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *