Para Guru Besar dan Pengajar CALS Minta Majelis Kehormatan Jatuhkan Sanksi Berat Pemberhentian Ketua MK dan Berani Membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023

Para Guru Besar dan Pengajar CALS Minta Majelis Kehormatan Jatuhkan Sanksi Berat Pemberhentian Ketua MK dan Berani Membatalkan Putusan MK Nomor 90:PUU-XXI:2023

Para Pelapor 15 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi para Kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. terkait DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKMK), meminta MKMK menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat.

Permintaan tersebut didasarkan pada fakta hukum bahwa Hakim Terlapor sengaja melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim terkait pelanggaran Prinsip Independensi, Prinsip Ketidakberpihakan, dan Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, Larangan memberikan Komentar terhadap Perkara yang Sedang atau Akan Diperiksa dan Diadili, serta Kewajiban untuk Menjalankan Hukum Acara sebagaimana Mestinya yang diabaikan oleh Hakim Terlapor pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pengujian undang-undang lain terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, karena perkara terkait erat dengan relasi kekeluargaan Hakim Terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kemenakan Hakim Terlapor. Hakim Terlapor juga tidak menjalankan kepemimpinan yudisial dengan optimal, yaitu dengan mengakomodasikan materi dissenting opinion menjadi concurring opinion yang mendukung dikabulkannya permohonan, sehingga terdapat dugaan manipulasi kesimpulan putusan. Hakim Terlapor dengan niat buruk mengesampingkan kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang terkait dengan anggota keluarga sebagaimana diwajibkan dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, dan Bangalore Principles of the Independence of the Judiciary yang secara universal berlaku bagi hakim serta sumpah jabatan. Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Terlapor telah melanggar sumpah jabatannya untuk memimpin dengan baik dan adil.

Akibat perbuatan Hakim Terlapor, konstruksi amar putusan perkara a quo serampangan, Mahkamah Konstitusi dicap Mahkamah Keluarga yang berakibat hilangnya kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut merusak muruah, kewibawaan, martabat, dan keluhuran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Apabila melihat keseriusan dari pelanggaran fatal yang dilakukan oleh Anwar Usman, yakni bukan hanya telah melanggar etik dan perilaku hakim serta sumpah jabatan, tetapi juga telah melecehkan konstitusi serta demokrasi dengan tidak mengelola konflik kepentingan yang dimilikinya dan justru secara vulgar ia pertontonkan, Para Pelapor berharap MKMK menyambut panggilan sejarah untuk memulihkan keluhuran MK, dengan memberhentikan secara tidak terhormat Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi. Selain itu, Para Terlapor mendesak MKMK untuk berani mengambil keputusan progresif untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan konstitusi Indonesia dengan cara menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 batal demi hukum karena disusun dengan proses yang cacat formil akibat kentalnya konflik kepentingan, atau setidak-tidaknya memerintah Mahkamah Konstitusi memeriksa ulang seluruh pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa melibatkan Hakim Terlapor Anwar Usman. Hal ini sejalan dengan sejalan dengan asas keadilan dan Pasal 17 ayat (5), (6), dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman.

Jakarta, 07 November 2023
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Pelapor
YLBHI, PSHK, ICW, IM57

Contact Person :
Violla Reininda PSHK (+15173026295)
Kurnia Ramadhana ICW (081260606792)
Arif Maulana YLBHI (0817256167)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *