Siaran Pers
Nomor : 002 / SP-LBH-Papua / II / 2024
HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MENADO SEGERA BATALKAN PUTUSAN PTUN JAYAPURA NOMOR 6/G/LH/2023/PTUN JPR DEMI MELINDUNGI HAK ATAS TANAH ULAYAT DAN HUTAN ADAT MILIK MARGA WORO
“Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia Wajib Memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Pemeriksa Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR Yang Mengabaikan Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia No.1 Tahun 2023”
Pada prinsipnya dalam Pemeriksaan Perkara Lingkungan hidup baik di Tata Usaha Negara, Perdata dan Pidana dalam pemeriksaannya telah diatur mekanismenya dalam “Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup” sehingga diwajibkan bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Lingkungan Hidup untuk mengikuti pedoman tersebut.
Secara teknis berkaitan dengan kelayakan Amdal atau UKL-UPL yang menjadi dasar Keputusan Administrasi Pemerintahan meliputi : a. kompetensi penyusun dalam hal dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan; b. tata cara penyusunan, termasuk pemenuhan hak akses informasi dan hak akses masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna; c. substansi; dan d. keabsahan berbagai dokumen yang menjadi dasar penerbitan Amdal atau UKL-UPL dan Keputusan Administrasi Pemerintahan terkait sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1), Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Dalil Majelis Hakim pemeriksa untuk menghindari pemeriksaan mengikuti mekanisme Pasal 21 ayat (1), Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam pemeriksaan Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR, Majelis Hakim mengunakan dalil :
“Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 02 November 2021 bukan Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA), Nomor: 660/07/XI/REKOM/SET-KOMDA/2021, tanggal 1 November 2021 Perihal Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pemb. Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 36.096,4 Ha dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS /Jam oleh PT. Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel. Sehingga Pengadilan tidak akan menguji lebih lanjut mengenai substansi dan prosedur dari rekomendasi kelayakan lingkungan hidup atau pun penilaian mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan / AMDAL-nya karena bukan merupakan objek sengketa yang diuji dalam perkara ini. Selain itu, telah terdapat rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL (KPA) yang secara hukum merupakan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menurut Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan demikian secara prosedur penerbitan Objek Sengketa sudah sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. (Baca : Putusan Perkara Nomor 6 / G / LH / 2023 / PTUN JPR, halaman 277 – 278).
Pada prinsipnya dalil penolakan menguji substansi dan prosedur tersebut diatas terkesan sangat subjektif dari Majelis Hakim yang hanya mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mendukung pandangan subjektif Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR tanpa memperhatikan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan. Sebagai bukti bahwa dalil diatas adalah pandangan subjektif Majelis Hakim itu terlihat dengan jelas dalam aturan “Pengujian Hakim Pemeriksa Perkara terhadap keabsahan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/ atau Tindakan Administrasi Pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan alat uji: a. Peraturan perundang-undangan, b. asas umum pemerintahan yang baik; dan c. ketentuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 26, Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Untuk diketahui bahwa yang dimaksud dengan keabsaan yaitu dokumen tersebut tidak mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/ atau pemalsuan data, dokumen, dan/ atau informasi sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (3), Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Mengingat Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Tertanggal 02 November 2021 merupakan Keputusan Administrasi Pemerintahan dan/ atau Tindakan Administrasi Pemerintahan sehingga semestinya Majelis Hakim dalam melakukan Pemeriksa Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR mengunakan perintah Pasal 26, Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup diatas.
Fakta Majelis Hakim tidak mengunakan mekanisme Pasal 26, Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup khususnya berkaitan dengan alat uji asas umum pemerintahan yang baik terbukti melalui dalil Majelis Hakim sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terkait dengan dalil Penggugat, Penggugat Intervensi 1 dan Penggugat Intervensi 2 mengenai Objek Sengketa bertentangan dengan asas kearifan lokal, asas kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, kehati-hatian, ekoregion, keanekaragaman hayati, asas tertib penyelenggara negara, asas Kehati-hatian, asas keadilan, serta asas kemanfaatan maka Pengadilan berpendapat dalil ini tidak relevan mengingat telah terdapat penilaian atau pengujian terhadap AMDAL oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan hidup atau in casu Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA) berupa Rekomendasi Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai Amdal (KPA), Nomor: 660/07/XI/REKOM/SET-KOMDA/2021, tanggal 1 November 2021 Perihal Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 36.096,4 Ha dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS /Jam oleh PT. Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel. Sehingga asas-asas tersebut telah diejawantahkan dalam Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi hasil uji kelayakan. Pengadilan tidak akan menguji lebih lanjut mengenai substansi dan prosedur dari rekomendasi kelayakan lingkungan hidup (Rekomendasi hasil uji kelayakan) atau pun penilaian mengenai AMDAL nya karena bukan merupakan objek sengketa yang diuji dalam perkara ini. (Baca : Putusan Perkara Nomor 6 / G / LH / 2023 / PTUN JPR, halaman 279).
Pada prinsipnya dalil penolakan Majelis Hakim untuk tidak memeriksa pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik dalam Perkara Nomor 6 / G / LH / 2023 / PTUN JPR diatas secara jelas-jelas bertentangan dengan printah “Penanganan perkara lingkungan hidup dalam peraturan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya yang berkembang dalam hukum lingkungan internasional” sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1), Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Selain itu, Fakta Majelis Hakim tidak mengunakan mekanisme Pasal 26, Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup khususnya berkaitan dengan alat uji ketentuan hak asasi manusia baik terbukti melalui dalil Majelis Hakim sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terkait dengan dalil Penggugat, Penggugat Intervensi 1 dan Penggugat Intervensi 2 mengenai Objek Sengketa bertentangan dengan asas partisipasi bermakna, maka telah terdapat Surat Dukungan Investasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel Nomor: 30/LMA-BVD/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 sehingga dalil ini tidak relevan dengan pokok sengketa. (Baca : Putusan Perkara Nomor 6 / G / LH / 2023 / PTUN JPR, halaman 279)
Pada prinsipnya dalil Majelis Hakim diatas jelas-jelas bertentangan dengan perintah “Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya” sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Otonomi Khusus Bagi Papua sehingga melalui dalil Majelis Hakim diatas telah menunjukan bukti bahwa Majelis Hakim turut melakukan pelanggan Hak Asasi Manusia khususnya terkait “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanahulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sesuai dengan dasar menimbang terbentuknya Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup adalah “Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki kewenangan untuk mengadili perkara lingkungan hidup dengan menghasilkan putusan yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memberi pelindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim bagi generasi bangsa Indonesia pada masa kini dan masa mendatang” maka dengan melihat fakta Majelis Pemeriksa Perkara 6/G/LH/2023/PTUN JPR tidak menjalankan Tujuan Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sehingga tentunya keputusannya PERKARA NOMOR : 6/G/LH/2023/PTUN JPR TIDAK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, MEMBERI PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG HAK LINGKUNGAN HIDUP, DAN MENJAMIN TERWUJUDNYA KEADILAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEADILAN IKLIM BAGI GENERASI BANGSA INDONESIA PADA MASA KINI DAN MASA MENDATANG.
Berdasarkan uraian panjang diatas maka dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia khususnya Hak Atas Tanah Ulayat dan Hutan Adat Milik Marga Woro yang akan hilang akibat Putusan Perkara Nomor 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang dilakukan tanpa mengikuti Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup serta jelas-jelas melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) menegaskan kepada :
- Ketua Mahkama Agung Republik Indonesia wajib memeriksa Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Putusan PTUN Jayapura Nomor : 6/G/LH/2023/PTUN JPR yang dilakukan tanpa mengikuti Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup;
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado Segera Batalkan Putusan PTUN Jayapura Nomor : 6/G/LH/2023/PTUN JPR Demi Melindungi Hak Atas Tanah Ulayat dan Hutan Adat Milik Marga Woro;
- Komisi Yudisial Republik Indonesia segera Pantau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menado dalam memeriksa Perkara Putusan PTUN Jayapura Nomor : 6/G/LH/2023/PTUN JPR mengunakan Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Jayapura, 20 Februari 2024
Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)