PT. POS INDONESIA (PERSERO) CABANG JAYAPURA TERBUKTI MELANGGAR ATURAN BUMN DALAM MEMBERIKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP KARYAWANNYA

WhatsApp Image 2024-07-31 at 09.31.31

Siaran Pers
Nomor : 009 / SP-LBH-Papua / VII / 2024

PT. POS INDONESIA (PERSERO) CABANG JAYAPURA TERBUKTI MELANGGAR ATURAN BUMN DALAM MEMBERIKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP KARYAWANNYA

“Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap Segera Batalkan Surat PHK Dan Perintahkan PT. Pos Indonesia (PERSERO ) Cabang Jayapura Pekerjakan Kembali Karyawannya”

Sidang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) melawan Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) yang terdaftar dengan Resigter Perkara Nomor : 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura tinggal menununggu Putusan akhir. Untuk diketahui bahwa sidang ini dimulai sejak tanggal 16 Juni 2024 sampai saat ini kami sedang menununggu Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembuktian yang diselenggaran pada hari Senin, 01 Juli 2024, Rabu, 03 Juli 2024 dan Senin, 08 Juli 2024 kami menemukan fakta hukum dimana Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) melakukan beberapa pelanggaran aturan internal maupun peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero). Untuk diketahui bahwa dalam persidangan ini, pihak Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) hanya menghadirkan alat bukti Surat tanpa menghadirkan alat bukti Saksi sementara Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) menghadirkan alat bukti surat dan juga alat bukti saksi.

Berdasarkan pembuktian dari Pihak Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) yang menghadirkan alat bukti surat dan alat bukti saksi telah mampu menunjukan fakta pelanggaran aturan internal PT. Pos Indonesia (Persero) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero), agar dapat menunjukan temuan fakta hukum diatas maka akan disebutkan secara terperinci, sebagai berikut :

Pertama : sesuai ketentuan ditegaskan bahwa “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama” sebagaimana diatur pada Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, dalam aturan internal PT. Pos Indonesia (Persero) juga menerangkan terkait mekanisme penerbitan SP 1, SP 2, SP 3, serta mekanisme Bipartit hingga Pemutusan Hubungan Kerja yang belaku dalam Internal PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana dalam Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.016/Dirut/0323 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan. Atas dasar itu, dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) dimana pada prakteknya Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura tidak perna memberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga kepada Karyawannya sehingga jelas-jelas dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini membuktikan bahwa Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) melanggar perintah Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.016/Dirut/0323 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan.

Kedua : sesuai ketentuan ditegaskan bahwa “setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan juga pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi” sebagaimana diatur pada Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan namun dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero), PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pelaku Penggelapan Anggaran Kantor PT. Po Indonesia secara diskriminasi dimana ada beberapa pelaku Pelaku Penggelapan Anggaran Kantor PT. Po Indonesia yang jumlahnya ratusan juta tidak diberikan sangksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sementara yang jumlahnya hanya ratusan ribu yang diberikan sangksi Pemutusan Hubungan Kerja. Fakta ini jelas-jelas menunjukan adanya diskriminasi yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga : sesuai ketentuan ditegaskan bahwa “pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial” sebagaimana diatur pada Pasal 151 ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 39 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan ketentuan “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” sebagaimana diatur pada Pasal 153 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan “SELAMA BELUM ADA KEPUTUSAB DARI LEMBAGA, KARYAWAN DAPAT DIPEKERJAKAN TERUS ATAU DIRUMAHKAN DENGAN TETAP MENDAPATKAN UOAH DAN HAK –HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA YANG BISA DITERIM” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (8), Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD. 010/DIRUT/2023 tentang PHK dilingkungan Pos Indonesia (Persero) namun dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) sejak bulan Juli 2023, PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura tidak memberikan upah hingga persidangan Pemutusan Hubungan Kerja yang teregistrasi dalam Perkara Nomor : 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura disidangkan hingga mau putusan ini Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak diberikan Upah. Atas dasar itu membuktikan bahwa PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura melanggar Pasal 151 ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 39 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 junto Pasal 153 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan aturan internal Pasal 1 ayat (8), Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD. 010/DIRUT/2023 tentang PHK dilingkungan Pos Indonesia (Persero).

Keempat : sesuai ketentuan ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya dan Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya” sebagaimana diatur pada Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua namun dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) yang merupakan Orang Asli Papua tidak menjalankan perintah Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua. Atas dasar itu, membuktikan bahwa PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.

Berdasarkan keempat temuan fakta hukum dalam pembuktian perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) melawan Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) yang terdaftar dengan Resigter Perkara Nomor : 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura membuktikan bahwa Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) dalam memberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan dan aturan internal PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai berikut :

1. Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;

2. Aturan internal PT. Pos Indonesia (Persero) yang dilanggar adalah Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD.016/Dirut/0323 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan dan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD. 010/DIRUT/2023 tentang PHK dilingkungan Pos Indonesia (Persero).

Berdasarkan temuan diatas telah membuktikan bahwa Manajemen PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai BUMN yang memiliki kewajiban untuk tunduk pada ketentuan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) jelas-jelas melanggar perintah ketentuan “Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan” sebagaimana diatur pada Pasal 87 ayat (1), Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan uraian diatas maka dalam rangka melindungi Hak-hak Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) maka Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hukum Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) menegaskan kepada :

1. Pimpinan PT. Pos Indonesia (Persero) Pusat segera periksa pimpinan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura Atas Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan yang melanggar perintah Pasal 87 ayat (1), Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara;

2. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap Segera Batalkan Surat PHK dan Perintahkan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura Pekerjakan Kembali Karyawannya;

3. Pimpinan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura segera bayarkan seluruh hak-hak (Upah) Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) sebelum ada Putusan Perkara Nomor : 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap;

4. Pimpinan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura wajib jalankan kebijakan ketenagakerjaan dalam Otsus Papua sesuai Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 30 Juli 2024

Hormat Kami
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA

EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *