Menggergaji Partai dan Setting Agenda PILKADA Satu Pasangan Saja: Rezim Pemerintahan Jokowi Semakin Brutal Melakukan Pembajakan Demokrasi dan Pemerkosaan Negara Hukum

Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

YLBHI mengecam bentuk pembajakan demokrasi dan pemerkosaan prinsip negara hukum  yang dilakukan oleh Rezim Presiden Jokowi melalui dugaan upaya intervensi/menggergaji partai dan melakukan rekayasa agar hanya ada satu calon dalam berbagai Pemilihan kepala daerah. Hal ini semakin menghilangkan kedaulatan rakyat dan juga semakin menjerumuskan demokrasi dan prinsip negara hukum ke jurang kehancuran yang lebih dalam. Dari rangkaian-rangkaian yang diungkap oleh berbagai media/pers nampak mekanisme hukum telah diperkosa dan dipaksakan untuk menjadi alat kekuasaan memukul pihak lain yang tak seiring. Tindakan ini merupakan bagian dari indikator pemerintahan otoriter dan langkah membunuh demokrasi (Levitsky dan Ziblat (2018). 

Tindakan-tindakan otoritarian Pemerintahan Jokowi ini juga telah diperingatkan YLBHI pada Juni 2020*, bukannya dihentikan dan diperbaiki, Pemerintahan Jokowi justru melakukannya dengan semakin brutal dan berbahaya. Brutalitas Jokowi dalam penghancuran demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat ini membuktikan bahwa permintaan maaf Jokowi yang disampaikan dalam pidato di Sidang Tahunan MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024) adalah permintaan maaf omong kosong dan merupakan gimmick semata. 

YLBHI Kembali mengingatkan pada 26 Juni 2024 Mahkamah Rakyat Luar Biasa memutuskan Rezim Pemerintahan Jokowi terbukti telah melakukan kesalahan-kesalahan besar yakni [1] menyebabkan adanya pelanggaran HAM lintas generasi. [2] memundurkan demokrasi antara lain mengembalikan dwi fungsi TNI/POLRI, melemahkan lembaga dan  gerakan pemberantasan korupsi serta memberlakukan kembali azas Domein Verklaring dalam pertanahan dari masa  kolonial. [3] gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik  Indonesia yaitu dengan sebaik­-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang­-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan  menjalankan  segala undang-­undang dan peraturannya dengan  selurus-lurusnya serta  berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”. Dan [4] Terbukti melakukan setidaknya pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan  dan pendirian negara yang ada dalam pembukaan UUD 1945, korupsi dalam arti luas, dan/atau terbukti melakukan perbuatan tercela. 

YLBHI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk tidak mendiamkan penghancuran demokrasi,  manipulasi hukum dan konstitusi  ini terus berlangsung. Kami melihat bahwa Presiden telah semakin nyata  melakukan pembangkangan hukum berupa pengkhianatan terhadap negara serta melakukan perbuatan tercela sehingga sudah sangat layak diberhentikan. YLBHI juga menyerukan kepada seluruh rakyat untuk tidak mendiamkan kedaulatan rakyat ini semakin dihabisi dan direnggut, diperlukan suara kritis, pengorganisiran dan perjuangan kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk melawan kedzaliman ini. 


Jakarta, 19 Agustus 2024

 

Salam Hormat

Pengurus YLBHI

*Laporan YLBHI tahun 2020 dapat dilihat melalui:  https://ylbhi.or.id/bibliografi/laporan/tanda-tanda-otoritarianisme-pemerintah-jokowi/

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *