Analisa Yuridis Peradilan Militer, Sistem Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia

Anotasi :

Di dalam buku ini dijelaskan mengenai hubungan antara sipil dan militer di Indonesia dan diperlukannya reformasi di sektor keamanan atau  disebut dengan Security Sector Reform (SSR). Penulis menjelaskan bahwa SSR diharapkan untuk menciptakan tentara dan polisi sebagai aparat keamanan yang tidak selalu mengurus atau merujuk kepada keamanan negara saja, namun juga keamanan dari masyarakat dari negara tersebut.

SSR lahir sebagai respon terhadap sebuah struktur masyarakat yang aparat keamanannya tidak transparan dan cenderung sangat otonom. Selain itu, penulis juga menjelaskan dalam buku ini bahwa salah satu bagian dari SSR adalah reformasi di dalam sistem Peradilan Militer. Dimana dalam konteks ini ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi seperti pembagian yuridiksi yang jelas antara hukum sipil dan militer, reformasi di sektor sistem peradilan militer tidak boleh tumpang tindih dengan sistem peradilan yang sudah ada, harus jelas obyeknya, dan peradilan militer harus bersifat terbuka sehingga dapat dikontrol oleh publik sipil.

Selanjutnya dalam buku ini penulis menjelaskan mengenai Peradilan Militer dalam konteks Tata Negara dan Sistem Peradilan Indonesia beserta analisis yuridisnya, dalam analisis yuridis tersebut pun penulis menyertakan secara sekilas mengenai sejarah Hukum Militer di Indonesia. Penulis merekomendasikan adanya perbaikan terhadap sistem peradilan secara keseluruhan, di mana Peradilan Militer merupakan lembaga peradilan yang berdiri sendiri dan bukan menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print