Anotasi :
Penulis di dalam buku ini menunjukkan pengalaman di berbagai negara bahwa bukan hanya para pejabat pemerintah yang mengambil sikap bermusuhan dengan organisasi-organisasi masyarakat yang selama ini melibatkan paralegal dalam menjalankan program-program kerjanya, melainkan juga para pengacara. Pejabat-pejabat pemerintah memiliki ketakutan yang sangat dalam bahwa paralegal dapat menggalang kekuatan rakyat yang dapat mengancam kemapanan dan menggangu stabilitas dalam masyarakat. Demikian pula para pengacara atau lawyer tidak jarang merasa cemas karena kehadiran paralegal dapat mengurangi jumlah klien yang meminta jasa hukum kepada mereka.
Menurut penulis, sikap bermusuhan dengan paralegal seharusnya dihilangkan dengan cara menyadarkan masyarakat dan para profesi hukum khususnya bahwa paralegal mempunyai peranan dan andil yang sangat penting untuk menciptakan akses terhadap keadilan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang kurang diuntungkan dalam proses pembangunan. Keberadaan paralegal akan tetap penting dan strategis baik sekarang maupun di masa yang akan datang terutama bila penulis mengambil perspektif dari jumlah advokat dan pengacara praktek yang masih sangat sedikit dan sebagian besar berorientasi perkotaan. Penduduk Indonesia yang saat ini sangat banyak dengan mayoritas tinggal di wilayah desa jelas memerlukan kehadiran paralegal.