Buku Saku Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Tahun 2019 adalah tahun dimana kita menyaksikan kebrutalan penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa, pelajar, dan kelompok masyarakat sipil lainnya oleh aparat kepolisian di seluruh penjuru negeri. YLBHI telah meluncurkan laporan mengenai hal ini; tak hanya pembubaran aksi, penanganan aksi oleh aparat kerap keluar jalur dan melanggar hak asasi manusia hingga menimbulkan orang luka-luka dan meninggal dunia.

Sejatinya, konstitusi sudah menjamin hak setiap orang untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Negara semestinya memberikan perlindungan untuk itu sebagaimana juga diatur dalam beberapa aturan turunannya, khususnya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tetapi, sebagaimana kasus-kasus yang kerap terjadi, seperangkat aturan ini disingkirkan. Pemerintah melalui aparatnya bertahan bahwa mereka sudah melakukan penanganan demonstran secara benar.

Maka, YLBHI memandang setiap or0ang perlu tahu hal-hal apa saja yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat. Buku saku ini memberikan informasi dan pengetahuan tentang penggunaan kekuatan kepolisian dalam unjuk rasa berdasar Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan pengendalian huru hara yang bersumber dari Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru Hara. Hal ini akan menjadi pengetahuan bagi tiap orang yang hendak menyampaikan pendapat, hak-hak mereka, dan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

 

Siti Rakhma Mary Herwati
Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print