Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum

Anotasi:

Kita mengenal teori fiksi hukum, yakni semua orang dianggap tahu akan keberadaan suatu hukum. Anggapan itu tentu dirasa tidak adil. Mana mungkin semua orang mengetahui suatu undang-undang dan muatannya. Bahkan sarjana hukum sekali pun belum tentu tahu kehadiran suatu undang-undang dan muatan hukum didalamnya, terlebih apabila undang-undang tersebut baru diumumkan.

Namun, teori fiksi hukum ini harus terapkan. Sebab, apabila tidak diterapkan maka akan menyulitkan penegakan hukum dan menurunkan wibawa hukum. Maka, atas dasar ini lah penyuluhan hukum merupakan suatu elemen penting untuk menjadi kewajiban pemerintah.

Saat ini, kata penyuluhan hukum memang sudah tidak asing. Namun ternyata, konsep penyuluhan hukum ini baru digadang di tahun 80-an, sebagai respon GBHN 1978 yang melahirkan Asas Kesadaran Kukum sebagai berikut:

“Bahwa tiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.”

Konsep penyuluhan hukum ternyata tidak lahir dengan mudah. Beberapa kali lokakarya dilakukan untuk melahirkan konsep penyuluhan hukum dengan melibatkan 70 peserta perwakilan instansi hukum seluruh Indonesia. Hingga akhirnya diakui melalui GBHN 1983 dan mendapat perhatian sungguh-sungguh dan dibentuk pula Direktorat Penyuluhan Hukum dalam Organisasi Departemen Kehakiman. Namun sayangnya, tidak ada mekanisme atau penelitian lebih lanjut untuk memastikan sejauh man penyuluhan hukum mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat.

Buku ini menyajikan proses kelahiran konsep penyuluhan hukum, mengapa, dan bagaimana konsep penyuluhan hukum yang diusung. Mulai dari materi hukum apa, sasarannya siapa, metodenya seperti apa, dan kualifikasi ideal seorang penyuluh yang bagaimana.

Buku ini menggambarkan bagaimana para pemikir konsep penyuluhan hukum dulu berinovasi melalui berbagai ide agar tujuan masyarakat tahu hukum, paham hukum, dan mentaati hukum dapat tercapai. Misalnya, Hakim Masuk Desa.

Buku ini akan menggelitik pemerintah, sudah sejauh mana melaksanakan tugas untuk penyuluhan hukum saat ini? Kajian konsep penyuluhan hukum di era 70-80an ini masih relevan untuk memberikan kita insight invoasi penyuluhan hukum di masa kini.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print