Anotasi :
Dua kegagalan penting yang pantas dicatat selama Orde Baru yaitu : pertama, Soeharto tidak mampu membangun sistem hukum yang adil dan beradab; kedua, rejim pemerintahnya juga tidak dapat memperbaiki tarif hidup petani dan masyarakat adat di Indonesia. Yang terjadi justru sebaliknya.
Hukum yang semestinya diperuntukkan bagi para pencari keadilan dikangkangi penguasa. Maksudnya jelas untuk melenggangkan kekuasaan politik dan ekonomi; dan pada akhirnya bertujuan memupuk kekayaan bagi segelintir orang yang erat berhubungan dengan keluarga maupun kroni penguasa negara.
Para pejabat Negara pun seakan berlomba merekayasa hukum dan produk perundang-undangan lainnya untuk kepentingan pribadi maupun golongannya menciptakan konglomerat ‘karbitan’ meskin menindas kaum tani dan rakyat jelata.
Hak-hak sipil dan politik mereka dibekukan atas nama tertib politik nasional. Melalui hukum yang tidak adil pula, sawah, ladang, kebun, hutan dan seluruh hasilnya dijadikan tumpeng yang menjadi sasaran empuk praktik penjarahan para pemodal lokal, nasional maupun internasional.
Pendek kata hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya petani telah dipasung habis-habisan melalui cara-cara kasar, baik yang legal maupun illegal.