Anotasi :
Di dalam buku ini penulis menyampaikan bahwa masyarakat sipil merupakan gagasan yang lahir dari alam pemikiran barat. Penulis juga menyampaikan bahwa sebagian besar teori masyarakat sipil yang merujuk konsep Barat tidak dapat sepenuhnya berlaku untuk konteks Indonesia. Dengan mengambil contoh kasus Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), penulis buku ini melihat bahwa “negara dapat berperan positif dalam pembentukan masyarakat sipil” yang artinya hubungan antara masyarakat sipil dan negara bersifat cross-cutting, tidak dikotomis.