Anotasi :
Buku ini menyajikan telaah kritis atas UU Otonomi Daerah serta berbagai aturan dan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan yang menyertainya. Adanya UU Otonomi Daerah membuat pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengelola sumber daya alam daerahnya serta mendapat pembagian keuntungan hasil eksplorasi sumber daya alam dari pemerintah pusat. Fokus pembagian ini menunjukkan bagaimana lingkungan dan sumber daya alam masih dilihat sebagai penghasilan suatu daerah, namun lalai dalam konservasi. Konsep pembangunan berkelanjutan hanya menjadi sekedar jargon yang tidak pernah tercermin dalam pelaksanaan. Secara garis besar, buku ini menjelaskan pengelolaan lingkungan hidup yang dibagi menjadi beberapa aspek seperti aspek keberlanjutan, aspek utuh-menyeluruh, dan aspek perhatian terhadap generasi mendatang. Kewenangan terkait pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam UU Otonomi Daerah juga turut dijabarkan dalam buku ini, serta berbagai dampak dan area konflik pengelolaan sumber daya alam yang dihasilkannya. UU ini lalai menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Adapun rekomendasi yang diberikan penulis sebagai upaya mengedepankan kedaulatan rakyat antara lain: (1) setiap daerah harus mengembangkan otoritas keilmuan yang mampu mengidentifikasi potensi alam di daerahnya; (2) perlu dikembangkan Badan Penyelesaian Sengketa yang berasal dari sengketa pengelolaan sumber daya alam baik di tingkat daerah maupun nasional; dan (3) perlu dikembangkannya Dewan kota, Dewan Kabupaten, dan Badan Perwakilan Desa yang benar-benar berfungsi lembaga musyawarah dan penjamin termuatnya aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di daerah yang bersangkutan.