Pengantar :
Buletin edisi ke-4 ini mengangkat tema Rancangan KUHP. Pemerintah terus mengejar pengesahan Rancangan KUHP yang sudah direncanakan sejak tahun 1970- an ini. Tetapi beberapa problem muncul ketika pemerintah mengatur beberapa ketentuan seperti: zina, living law, agama, kebebasan berekspresi, dan pengaturan kejahatan HAM internasional. RKUHP memang harus diperbarui mengingat kekurangan-kekurangan di dalamnya. Tetapi, kewajiban pemerintah merancang KUHP baru, ternyata tak berbanding lurus dengan kewajiban menghormati dan menjamin hak-hak sipil. Jika RKUHP per Juli 2008 disahkan dan diberlakukan, negara justru melanggar hak-hak asasi warga negaranya. Maka, beberapa artikel di dalam buletin ini mengangkat beberapa hal yang harus dikritisi ketika pemerintah memasukkannya sebagai ketentuan-ketentuan dalam RKUHP, di antaranya pasal-pasal terkait zina, living law, pasal-pasal terkait agama, kebebasan berekspresi, dan kejahatan HAM internasional. Koalisi RKUHP dimana YLBHI bergabung di dalamnya telah mengelompokkan kekacauan-kekacauan tersebut menjadi beberapa cluster. YLBHI merekomendasikan ketentuan- ketentuan tersebut ditinjau ulang, dan dengan demikian perlu menunda pengesahan RKUHP.
Selamat membaca.
Redaksi