Policy Brief “Transmigrasi Lokal” Rempang Eco-City dan Koreksi atas Pendekatan Pembangunan Nasional

Policy Brief

“Transmigrasi Lokal” Rempang Eco-City dan Koreksi atas Pendekatan Pembangunan Nasional

Proyek Rempang Eco-City menimbulkan lima masalah utama: invisibilitas hukum masyarakat Melayu/tempatan, eufemisme relokasi menjadi transmigrasi lokal, minimnya partisipasi publik (tanpa FPIC), ancaman sosial-ekologis, serta potensi korupsi sumber daya alam dalam proses pembangunannya. Langkah strategis yang disarankan kepada pihak terkait, mencakup: (1) Lakukan evaluasi status hukum proyek Rempang Eco-City, termasuk audit legalitas dan dampak sosial-ekologis, dengan melibatkan lembaga independen; (2) Hentikan penggunaan istilah eufemistik seperti “transmigrasi lokal” dan lakukan trans- paransi bahasa kebijakan; (3) Akui dan lindungi kampung Melayu tua dengan sertifikat kolektif/individu; (4) Reformulasi proyek energi hijau agar tidak bergantung pada energi fosil dan menghormati prinsip keadilan dan kedaulatan; (5) Per- hitungkan dampak ekologis dengan kajian AMDAL dan ESIA yang terbuka dan partisipatif; (6) Hentikan kriminalisasi warga dan berikan perlindungan hukum bagi komunitas terdampak; dan (7) Fasilitasi dialog dengan mediator independen untuk membangun dialog generatif yang inklusif.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print