Brief Paper : ‘Hukum Yang Hidup’ dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Untuk mencermati soal akomodasi Hukum Adat ke dalam RUU KUHP diperlukan pemeriksaan yang seksama. Pemeriksaan dilakukan dengan cara menyisir seluruh ketentuan dalam RUU ini yang menyebut hukum pidana adat baik yang tersurat maupun tersirat. Untuk memahami eksemplar-eksemplar pemikiran dibalik teks-teks ketentuan, Naskah Akademik RUU ini juga dibaca untuk disimak. Tujuan pencermatan ini, tidak lain, untuk memahami cara berpikir RUU KHUP mengenai Hukum yang Hidup dan penuangannya kedalam ketentuan-ketentuan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print