Deskripsi :
Di dalam buku ini penulis menjabarkan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) bekerja pada isu bantuan hukum, demokrasi dan perlindungan HAM serta keadilan sosial, berkepentingan mendorong pencapaian tujuan UU Bantuan Hukum dan secara konsisten menginisiasi dan berkoordinasi serta terlibat secara proaktif di dalam forum-forum diskusi, konsultasi, sumbang saran serta konsinyering yang diselenggarakan pemangku kebijakan, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) beserta jajarannya, hingga terbentuk peraturan pelaksana UU Bantuan Hukum, Petunjuk Pelaksanaan, dan Petunjuk Teknis seperti Juklak dan Juknis untuk Pemberian Bantuan Hukum, Standarisasi Kurikulum Pendidikan bagi Paralegal, perumusan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis seperti Juklak dan Juknis bagi Paralegal.
Penulis juga menyampaikan YLBHI kembali melakukan monitoring atau pemantauan terhadap implementasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di tahun kedua, untuk mendapatkan gambaran serta fakta yang signifikan atas situasi dan kondisi penyelenggaraan bantuan hukum. Dengan melibatkan jaringan yang bergerak pada isu bantuan hukum, yang telah memberikan informasi dan data melalui survei daring dan Forum Konsultasi Bantuan Hukum Tingkat Lokal, termasuk diantaranya perwakilan Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Wilayahnya atau Kanwil, BPHN, hingga legislatif Daerah atau DPRD.
Penulis berharap buku ini menjadi bahan dasar atau acuan yang memadai untuk perbaikan atas regulasi, kebijakan serta penyelenggaraan sistem bantuan hukum nasional ke depan sehingga cita-cita terhadap keadilan dapat terpenuhi.