Catatan Akhir Tahun Komite Keselamatan Jurnalis 2022

Ancaman dan praktik-praktik represi di ranah digital semakin masif dirasakan menyasar jurnalis dan media sepanjang 2022. Hal ini menunjukkan bagaimana serangan digital digunakan sebagai cara yang populer dan dianggap efektif untuk mengganggu tugas jurnalistik serta mencederai kebebasan pers.

Salah satu kasus serangan digital termasif dialami oleh awak NarasiTV. Sejak 24 September 2022, sebanyak 37 kru redaksi dan mantan redaksi Narasi mengalamai peretasan serta terjadi serangan Distributed Denial of Service (DDoS) kepada portal media Narasi. Serangan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem atau jaringan ini membuat situs Narasi tidak dapat diakses, sehingga membuat tim tidak bisa mengunggah konten dan publik juga tidak bisa mendapatkan informasi di dalamnya.

Kasus DDoS Narasi ini resmi dilaporkan kepada kepolisian pada 30 September 2022 dengan nomor STTL/365/IX/2022/BARESKRIM. Serangan DDoS tersebut telah melanggar Pasal 30, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik yang menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik tim redaksi Narasi; dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lantaran perbuatan tersebut sebagai bentuk menghalangi kegiatan jurnalistik.

Narasi bukan satu-satunya media yang mengalami serangan DDoS selama 2022. Sebulan setelah penyerangan Narasi, Konde.co juga mengalami serangan terhadap servernya usai menerbitkan artikel berjudul Kekerasan Seksual Pegawai Kementerian: Korban Diperkosa dan Dipaksa Menikahi Pelaku. Artikel tersebut memberitakan kasus pemerkosaan pegawai honorer Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print