Laporan Hukum dan HAM YLBHI 2018 : Derita Rakyat Ketika Negara di Bawah Kuasa Modal

Pengantar :

Tahun 2018 bukan sembarang tahun, tapi tahun yang lumayan menentukan. 2018 menandai 20 tahun reformasi dan setahun sebelum Pemilu. Reformasi adalah momen penting bagi Indonesia karena menjadi tonggak beralihnya Indonesia dari masa otoriter ke masa yang lebih demokratis. Kondisi Orde Baru bisa kita lihat pada apa yang tertulis pada kondisi umum bagian hukum pada TAP MPR No. X/1998:

“Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat … Penegakan hukum belum memberi rasa keadilan dan kepastian hukum pada kasus-kasus yang menghadapkan pemerintah atau pihak yang kuat dengan rakyat, sehingga menempatkan rakyat pada posisi yang lemah.”

Reformasi juga merupakan tonggak komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia. Salah satu komitmen itu dinyatakan dalam TAP MPR No. XVII/1998 pasal 1 yang menyatakan:

“Menugaskan kepada Lembaga-Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat”.

Berikutnya Pasal 2 menyatakan:

“Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Dalam konteks inilah, kasus maupun kebijakan perlu kita baca. Bagaimana perjalanan 20 tahun komitmen Indonesia terhadap HAM tercermin dalam kasus-kasus yang menimpa rakyat, pemulihannya, dan kebijakan negara.

Judul yang kami pilih untuk menggambarkan catatan hukum dan HAM setahun ini adalah “Derita Rakyat Ketika Negara Di Bawah Kuasa Modal”. Hal ini menunjukkan modal menentukan nasib banyak orang sementara negara yang seharusnya menjadi penengah kerap diam bahkan ikut dalam skenario pemodal.

Asfinawati
Ketua Umum YLBHI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print