Dalam waktu 3 bulan pandemi Covid-19 di Indonesia, LBH-YLBHI telah mendampingi berbagai peristiwa pelanggar-an HAM dalam kasus-kasus perampasan lahan yang terjadi di Sumatera hingga Papua. Berbagai peristiwa itu menunjukan Negara gagal melindungi rakyat dari tindakan abuse of power yang mengancam sumber penghidupan rakyat. Kasus-kasus ini telah membuat sedikitnya 70 keluarga kehilangan lahan dan lebih 900 KK lainnya terancam kehilangan lahan, bahkan 3 orang meninggal dunia.
Laporan ini merekam peristiwa pelanggaran HAM dalam kasus-kasus perampasan lahan yang terjadi dalam 3 bulan
masa pandemic Covid-19 terhitung sejak 2 Maret sampai 2 Mei 2020 dan bisa terus berkembang. Dikarenakan keterbatasan akses, tentu saja tidak semua kasus-kasus perampasan lahan tersaji dalam laporan ini. Tulisan ini hanya melaporkan pelanggaran HAM dalam kasus-kasus perampasan lahan yang berdimensi publik dan dianggap menonjol di tengah pandemi. Dilengkapi dengan latar belakang berbagai peristiwa sehingga konteks pelanggaran HAM dalam kasus-kasus perampasan lahan dimasa pandemi dapat ditangkap secara utuh.