Sebanyak 11 orang kuasa hukum Melati (5,5) korban dugaan pencabulan oleh guru ngaji mendatangi Polres Kebumen, Jumat (11/10) sekitar pukul 11.30.
Kedatangan gabungan pengacara dari LBH Yogyakarta dan Kebumen itu untuk melaporkan tindakan guru ngaji KL (36) warga Desa Klepusanggar, Kecamatan Sruweng kepada polisi. Terlihat bapak Melati, yakni Dedi Purwanto (38) hadir pada kesempatan itu, sedangkan Melati tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Pada kasus ini KL diduga melakukan tindakan asusila kepada Melati bocah perempuan yang tak klain adalah santri ngaji KL.
Salah satu kuasa hukum Melati, Ikhwan Sapta Nugraha SH mengatakan, kedatangan tim pengacara Melati itu tidak hanya melaporkan tindakan KL kepada polisi, namun pihaknya juga sudah membawa sejumlah bukti berupa rekaman suara pengakuan Melati kepada orang tuanya bahwa ia telah ‘dinakali’ oleh KL. Guna menguatkan aduan, pihaknya juga membawa hasil rekam medis Melati saat diperiksa di Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta yang menyatakan bahwa Melati positif mengidap penyakit gonore (GO) yakni penyakit kelamin yang ditularkan melalui hubungan seks. “Kami akan melakukan upaya perlindungan hukum kepada korban,” katanya.
Saat disinggung tentang keterlambatan melaporkan kasus itu kepada polisi dia menjelaskan, keterlambatan itu disebabkan pihaknya harus mengumpulkan bukti berupa rekam medis sekaligus mengupayakan proses penyembuhan Melati. Proses pemeriksaan medis sendiri sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Bukti-bukti ini akan semakin menguatkan aduan kami. Pihak keluarga korban tetap akan memproses kasus ini ke jalur hukum,” ujar dia.
Sumber : suaramerdeka.com