Maria Farida Indarti dan Patrialis Akbar dilengserkan oleh PTUN Jakarta sebagai hakim konstitusi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun tidak terima keduanya masih menyidangkan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Atas hal ini, YLBHI walk out!
Hal ini terjadi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014), saat MK menggelar sidang yang dimohonkan oleh Yayasan Fitra Sumatera Utara, YLBHI, dan ICW. Hanya YLBHI yang menyatakan tidak terima dengan keberadaan dua hakim konstitusi tersebut.
“Kami dari YLBHI mohon penjelasan dari dua posisi Yang Mulia majelis Maria Farida dan Yang Mulia majelis Patrialis Akbar. Posisi keduanya sebagai hakim konstitusi telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata perwakilan dari YLBHI, Ainul Yakin, dalam persidangan.
Ketua majelis sidang uji materi UU Ormas ini, Hamdan Zoelva langsung menyatakan YLBHI sebagai pemohon II dalam uji materi ini untuk mengundurkan diri. Ia pun menekankan hakim konstitusi tetap berjumlah 8.
“Saya mau tanya, saudara mau mengundurkan diri atau tidak? Karena kami di sini tetap 8. Pemohon II silakan meninggalkan ruang sidang,” kata Hamdan.
Tiga perwakilan YLBHI yakni Ainul, Jeremiah Limbong, dan Bahrain langsung berdiri meninggalkan ruang sidang utama. Ketika sidang dimulai pada pukul 11.30 WIB, 8 hakim konstitusi duduk sebagai majelis.
“Saat sidang panel tidak ada hakim konstitusi Maria dan Patrialis. Baru kali ini ada dan kami mengundurkan diri,” kata Bahrain sebelum meninggalkan gedung MK.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan koalisi LSM soal aturan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Keputusan Presiden soal status Patrialis dibatalkan.
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti dengan anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing dan I Nyoman Harnanta di PTUN, Jl Penggilingan, Jaktim, Senin (23/12/2013). Seluruh gugatan yang diajukan koalisi LSM dikabulkan. PTUN menyatakan pengangkatan Patrialis dan Maria Farida tidak sah dan dibatalkan.
Namun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan Presiden SBY telah mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait pembatalan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK dan perpanjangan masa jabatan Maria Farida.