4 Hakim Agung Dilaporkan ke KY

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan empat hakim agung dan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu terkait dengan putusan bebas peninjauan kembali (PK) terpidana Sudjiono Timan.

 

Keempat hakim agung yang dilaporkan itu adalah Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis dalam perkara PK Sudjiono Timan dengan anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief (Hakim Agung Ad hoc), Sofyan Marthabaya (Hakim Agung Ad hoc) dan hakim PN Jakarta Selatan Soehartono.

 

“KPP mencatat adanya kejanggalan dalam proses PK, sehingga KPP menduga majelis hakim PK telah melanggar kode etik. Artinya, pada saat proses itu salah, MA sepertinya sudah tidak agung lagi,” kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, Jumat.

 

Ia mengatakan, pihaknya menduga ada sejumlah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim PK dan hakim PN Jakarta Selatan,” katanya.

 

“Apalagi, jika melihat status Sudjiono sebagai terpidana yang tercatat sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Tentunya diketahui, posisi terpidana di mana kemudian diputus, itu menjadi masalah,” ujarnya menambahkan.

 

Sementara itu, anggota KPP, Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa pihaknya meyakini telah terjadi pelanggaran kode etik oleh majelis hakim PK Sudjiono Timan. Sebab, katanya, upaya PK yang diajukan oleh istri Sudjiono Timan selaku ahli waris, adalah tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum, serta bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Selain itu, Erwin juga mengatakan, status buron yang melekat pada diri Sudjiono Timan, tidak menjadi perhatian bagi hakim yang memeriksa permohonan PK, baik di tingkat pertama (PN Jakarta Selatan) ataupun majelis hakim pada tingkat PK.

 

“Mustahil jika majelis hakim tidak mengetahui tentang status buron atau DPO dari Sudjiono Timan, karena informasi ini seringkali diberitakan oleh media cetak dan elektronik maupun pemberitaan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga seperti Kejaksaan Agung maupun Interpol,” ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) ini.

 

Dalam laporannya, KPP mendesak supaya KY memanggil dan memeriksa terlapor atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

 

“Tindakan majelis patut diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diatur dalam keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujanya.

 

Atas laporan itu, Tim Panel KY berjanji akan memeriksa dua saksi, khususnya terkait dugaan pelanggaran etik. Satu orang berasal dari kalangan advokat, seorang lagi merupakan hakim internal MA.

 

Ketua Tim Panel Pemeriksaan dugaan pelanggaran kasus Sudjiono Timan, Taufiqurrahman Sahuri mengatakan, kedua orang saksi tersebut dapat memberi masukan yang sangat berarti bagi lembaganya.

 

Dia juga memandang aneh dengan putusan tersebut. Pasalnya, banyak hal yang menurutnya mengganjal dalam putusan itu. Seperti pengajuan PK oleh istri Sudjiono yang mengaku sebagai ahli waris.

 

“Ahli waris ini kan harus diteliti. Terdakwa harus sudah meninggal. Karena, istri bukan merupakan ahli waris, melainkan calon ahli waris. Sebab ada kemungkinan istri cerai dari suami. Kalau sudah cerai kan tidak bisa jadi ahli waris, kecuali dia pakai akta notaris,” katanya.

 

Sementara itu Kejaksaan Agung kemungkinan melakukan PK atas upaya hukum yang sama (PK) yang telah membebaskan terpidana Sudjiono Timan. “Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi (PK atas PK),” kaa Jampidsus, Andhi Nirwanto, Jumat, seperti dikutip Antara.

 

Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya masih perlu menunggu salinan putusan PK secara lengkap dari Mahkamah Agung yang telah membebaskan Sudjiono Timan.

 

Dikatakan, kalau sudah ada salinan putusan, maka akan dipelajari isinya.” Kemudian menentukan sikap,” katanya. Bahkan, kata dia, soal pengaturan PK itu juga bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami pasti mengambil sikap namun harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” katanya. (Sugandi)

 

Sumber : suarakarya-online.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *