Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menyelamatkan MK menduga ada konflik kepetingan dibalilk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan UU No.4 tahun 2014.
“Kepentingan-kepentingan itu saling bersilangan, khususnya hakim-hakimnya tidak menunjukkan tugas mereka untuk mengawal konstitusi,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
Dalam keterangan pers bersama ICW, YLBHI, dan Perludem di kantor YLBHI, Jakarta, Fadli memprihatikan para hakim konstitusi yang sepertinya tidak ingin MK diselamatkan.
Direktur Advokasi YLBHI Bahrain sependapat putusan MK itu syarat kepentingan politik. “Kami kecewa atas putusan itu, karena MK secara langsung tidak ingin diawasi. Ini memperburuk wibawa dan citra MK.”
Dia khawatir ini bentuk pengkhianatan konstitusi dan dapat terlihat beberapa alasam dalam dalam putusan MK lalu.
“Seperti, pertimbangan untuk menghapus UU, salah satunya proses rekrutmen hakim konstitusi yang dinilai mereduksi kewenangan presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Termasuk mekanisme pengawasan etik dan perilaku hakim konstitusi.”
Sumber : poskotanews.com