Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengajak masyarakat melakukan langkah hukum terhadap kerusakan fasilitas jalan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa karena kecelakaan. Oleh sebab itu, LBH dengan sejumlah komunitas akan segera membuka posko pengaduan bagi masyarakat.
Demikian kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Arip Yogiawan saat dihubungi “PRLM”, Kamis (2/5/13). “Secara hukum, dimungkinkan masyarakat melakukan gugatan berupa clash action, legal standing bagi rusaknya fasilitas jalan yang diabaikan dan menyebabkan korban meninggal karena kecelakaan,” ujarnya.
Menurut Arip, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak memiliki keinginan untuk membenahi fasilitas umum. “Saya prihatin dengan kondisi jalan berlubang hingga memakan korban. Sarana dan prasarana merupakan tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” tuturnya.
Seperti diketahui, kecelakaan menimpa Nani Monica (22) yang meninggal karena tertabrak mobil Honda CRV setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Korban diduga terjatuh setelah berusaha menghindar jalan rusak di Jalan Ibrahim Adjie, Rabu (1/5/13) malam.
Atas kejadian itu, Yogi mengimbau masyarakat untuk menyadari hak-haknya untuk mendapat fasilitas publik yang baik.
“Kalau merasa hak-haknya diabaikan, silakan menuntut secara hukum,” ucapnya.
Dia menambahkan, LBH segera mengundang sejumlah komunitas masyarakat untuk membahas persoalan tersebut
Sumber : pikiran-rakyat.com