Ketua Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, M Ali, salah seorang pegawai kontrak diduga diperlakukan sewenang-wenang oleh Kepala UPT Kebersihan, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB-) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandar Lampung.
Chandra menjelaskan, pria kelahiran tahun 1959 itu telah mengabdikan dirinya sebagai petugas kebersihan Kota Bandar Lampung sejak Januari 2012. Dan masa tugas kontraknya telah diperpanjang tiga kali dan terakhir dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung No 814/01/III. 25/2013 yang berakhir pada 31 Desember 2014 mendatang.
Namun, kata Chandra, tanpa alasan dan mekanisme yang benar, Kepala UPT melakukan pemecatan. Menurut Chandra, ini jelas tidak benar. Karena mekanisme tidak sesuai aturan. Yang berwenang itu bukan kepala UPT tapi kepala dinas kebersihan dan pertamanan kota dengan mengusulkan pemberhentian kepada wali kota melalui BKD Kota Bandar Lampung.
“Kami sejauh ini masih menunggu klarifikasi dari kepala UPT. Dan kami telah mengirimkan surat kepada wali kota. Agar wali kota mengetahui bahwa selaku pimpinan ada ketidakberesan di instansi UPT kebersihan kota,” ungkap Chandra, melalui rilisnya.
Sumber : tribunnews.com