Anak Diperkosa dan Dibakar, Orangtua Minta Laporan Polisi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Syamsudin Nurseha menilai, permintaan orangtua Priya Puspita Restanti (16) untuk mengetahui perkembangan kasus yang menimpa anaknya merupakan hak mereka. Samsudin pun mendesak agar penyidik segera memberikan pelaporan kepada keluarga.

“Penyelidikan dan penyidikan memiliki rentang waktu 30 hari untuk kasus ringan, 60 hari untuk kasus sedang, dan yang berat 90 hari,” kata Syamsudin Nurseha, Selasa (7/5/2013).

Namun, pihak kepolisian sampai saat ini belum memberi laporan terkait proses yang saat ini berjalan. Padahal, penyidik wajib memberikan laporan kepada keluarga korban. “Permintaan pernah disampaikan keluarga ke Polsek Ngemplak pada pertengahan April. Namun, sampai saat ini keluarga belum mendapat laporan,” kata Syamsudin.

Terkait pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni pasal pemerkosaan, pembunuhan, perampasan, dan perencanaan, Syamsudin memandang, polisi juga harus memasukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab, korban masih berada di bawah umur. “Hukuman harus membuat efek jera bagi para tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin mengatakan, pengusutan kasus membutuhkan waktu yang lama. “Penyelidikannya tidak semudah apa yang kami bayangkan. Kami tidak mau terburu-buru agar kasus ini bisa benar-benar terbuka,” katanya.

Seperti yang telah diberitakan, Priya Puspita Restanti adalah warga Medelan, Ngemplak, yang jasadnya ditemukan di bawah pohon bambu di area persawahan daerah Selomartani. Ia diperkosa lalu dibunuh dengan menggunakan balok kayu.

 

Sumber : kompas.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *