Anggaran Penanganan Satu Perkara di Kejaksaan Kembali Dipangkas

Anggaran penanganan perkara Pidana Umum oleh Kejaksaan pada tahun 2016 kembali dipangkas.

Dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu kinerja kejaksaan dan membuat proses penegakan hukum tidak maksimal.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dio Ashar Wicaksana, menyebutkan bahwa pada tahun 2016 ini, Kejaksaan hanya dianggarkan untuk menangani 39.514 perkara.

Padahal selama beberapa tahun terakhir, tercatat perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan mencapai lebih dari 100.000 perkara.

Pada tahun 2014 saja, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 141.962.

Dio dalam media breafing, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Minggu (13/3/2016), menyebutkan pemangkasan tersebut berpotensi terlantarnya sebagian besar kasus yang dilimpahkan kepada Kejaksaan.

“Salah satu contohnya di Kajari di wilayah Maluku, yang semula dianggarkan untuk 60 sampai 70 kasus, menjadi hanya 15 perkara, ini bahaya,” ujarnya.

Dengan pemangkasan anggaran tersebut, suatu perkara di Kejaksaan dimana pada 2011 dianggarkan Rp 29,5 juta per kasus, kini dipangkas menjadi sekitar Rp. 3,3 juta.

“Semua perkara juga dianggarkan sama, Rp 3,3 juta, kasus pencopetan dan pembalakan liar anggarannya sama,” ujar Dio.

Anggaran Rp 3,3 juta tersebut yang harus dimanfaatkan Jaksa untuk segala kebutuhan penuntutan, termasuk membayar saksi ahli, serta membiayai transportasinya.

Pada anggaran Kejaksaan, tidak dibedakan penanganan perkara di Pulau Jawa yang aksesnya lebih baik, dengan penanganan di pedalaman Papua.

Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengaku khawatir akan hal tersebut.

Pasalnya kondisi itu menimbulkan celah bagi terdakwa untuk membiayai penanganan perkara, hingga hasilnya bisa disesuaikan dengan keinginan terdakwa.

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *