Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), meminta kepada pemerintah dengan segera untuk menghapuskan sistem perbudakan modern (outsourcing) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya jika tidak dilaksanakan, maka para pekerja akan melakukan pemogokan umum di seluruh perusahaan BUMN pada bulan Oktober 2013.
“Marak dan meningkatnya jumlah pekerja kontrak dan outsourcing di Indonesia, adalah salah satu strategi dari politik upah murah yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan hitam yang mempekerjakan dengan status kontrak dan outsourcing,” kata presiden KSPI, Said Iqbal, di kantor LBH Jakarta, Kamis (22/8/2013).
Lebih jauh Said mengatakan bahwa sebagai perusahaan milik negara (BUMN), seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi perusahaan swasta agar tidak menerapkan praktik outsourcing, apalagi melanggar hukum.
Said menambahkan, seharusnya BUMN taat dan mematuhi apa yang menjadi amanah dalam UU No. 13 tahun 2003 dan Permenakertrans No. 19 tahun 2012.
“Yang membuat tercengang ketika belakangan diketahui banyak perusahaan BUMN (plat merah) juga melakukan praktek outsourcing yang melanggar ketentuan. Lebih parah lagi PT Jamsostek ternyata juga menjalankan praktek outsourcing,” imbuhnya.
Sementara pengacara LBH Jakarta, Marulitua Rajagukguk menilai, pemberlakuan outsourcing adalah bentuk penghambaan pemerintah kepada pengusaha, agar upahnya murah dan mudah di PHK (pecat) tanpa pesangon.
“LBH Jakarta meminta pemerintah agar segera menghapus praktek sistem kerja outsourcing atau penyediaan jasa tenaga kerja yang hanya akan merugikan buruh,” tegas Marulitua.
Sumber : seruu.com