Buruh Gugat Jokowi ke PTUN

Buruh dari delapan perusahaan di DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Jokowi digugat karena mengabulkan penangguhan pembayaran upah minimum kepada delapan perusahaan tadi.

“Pelaporan ini didasari kekecewaan buruh terhadap Gubernur karena telah menangguhkan upah minimum provinsi,” kata anggota tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak dari Trade Union Rights Center, Muhamad Fandrian Hadisetianto, Senin, 22 April 2013.

Delapan perusahaan yang ditangguhkan UMP-nya adalah PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprises Indonesian, dan PT Winners International. Fandrian mengatakan, pada Maret lalu, Jokowi menerbitkan izin penangguhan pembayaran upah minimum provinsi.

Menurut dia, penangguhan upah yang diajukan delapan perusahaan itu kepada Jokowi memiliki unsur kecurangan, yakni rekayasa, manipulasi, dan intimidasi kepada buruh. Surat keputusan penangguhan yang dikeluarkan Jokowi juga dinilai cacat hukum. “Buruh diancam untuk menyetujui proses penangguhan ini,” katanya.

Fandrian menambahkan, penangguhan pembayaran upah ini melanggar Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum Provinsi.

Perwakilan tim advokasi dari LBH Jakarta, Maruli Rajagukguk, mengatakan delapan perusahaan itu meminta penangguhan pembayaran UMP dengan alasan merugi. “Tapi faktanya perusahaan tidak pernah rugi, dan tidak ada tolok ukur rugi atau tidak,” ujar dia.

Sebelum menggugat ke PTUN, menurut Maruli, buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia telah mengirimkan somasi kepada Jokowi untuk melakukan mengecekan terhadap delapan perusahaan tersebut. Namun permintaan ini tidak ditanggapi. Karena itu, para buruh menggugat Jokowi agar membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum 2013.

 

Sumber: Tempo.co

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *