Darurat Demokrasi! KontraS-Pembubaran Diskusi di LBH adalah Watak Rezim Antidemokrasi

logo-ylbhi-80px

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam kepolisian yang membubarkan seminar ‘Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/1966’ yang digelar di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Sabtu (16/9/2017).

Koordinator Kontras Yati Andriani mengatakan, aksi polisi tersebut terbilang sebuah tindakan represif.

“Tindakan represif kepolisian terhadap peserta dan penyelenggara seminar kembali menunjukan watak anti-demokrasi daei penguasa negeri ini,” ujar Yati melalui siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu malam.

Tindakan represif itu di antaranya berupa pembatasan gerak para peserta, memaksa mengambil spanduk seminar, mengancam pengacara YLBHI dan masuk ke dalam kantor YLBHI tanpa izin.

“Dalam hal ini, sulit untuk tak menyebut Polri bahwa masih terus menjadi bagian alat represif negara,” ujar Yati.

Polri juga dinilai mengabaikan hukum dan perlindungan HAM serta hak kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi.

Yati menduga, aksi Polri itu disebabkan tekanan massa sekaligus sisa watak warisan Orde Baru yang tidak siap mendiskusikan peristiwa 1965/1966.

Yati menegaskan, YLBHI adalah rumah demokrasi yang tercatat jelas peranannya dalam sejarah demokrasi Indonesia.

 

Menghalangi kegiatan di YLBHI adalah bentuk paling simbolik bahwa rezim Jokowi ini mengarah ke anti-demokrasi.

“Penting bagi Jokowi sebagai presiden untuk memastikan Polri menghentikan kesewenang-wenangan dan segala tindakan represifnya terhadap seminar di YLBHI,” ujar Kontras.

Kontras juga mendesak lembaga independen lain untuk mengevaluasi kinerja Polri. Mulai dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman hingga Komnas HAM.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membubarkan seminar di Gedung YLBHI Jakarta di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beralasan polisi membubarkan seminar itu karena digelar tanpa izin.

“Seandainya mengumpulkan banyak orang kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian, ya kami berhak bubarkan. Jadi belum ada (pemberitahuan) dari panitia kepada kepolisian,” ujar Argo di Jakarta.

Argo menolak jika ada yang beranggapan pembubaran itu dilakukan karena seminar membahas topik pelanggaran HAM berat pada tahun 1965/1966.

 

 

Sumber : kompas,com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *