Dengarkan Suara Nelayan, Hentikan Tambang Pasir Laut di Galesong-Sanrobone

18.7.17.tambangpasir.01-450x250

Empat bulan lebih masyarakat menentang penambangan pasir laut di perairan Galesong-Sanrobone yang dilakukan oleh PT Boskalis. Penambangan pasir laut tersebut tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan proyek reklamasi CPI yang juga tengah mendapatkan penentangan dari berbagai kelompok masyarakat di Sulawesi Selatan.

Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat guna menghentikan proyek “merusak” tersebut. Mulai dari dialog dengan pemerintah desa, menduduki lokasi proyek CPI, hingga menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel. Namun, pemerintah kabupaten dan provinsi tidak bergeming dengan berbagai upaya masyarakat tersebut, malah yang terjadi, kegiatan penyedotan pasir laut tersebut terus berlangsung dan membuat amarah para nelayan di Galesong hingga Sanrobone semakin membesar.

Pada perinsipnya, kegiatan tambang pasir laut di Galesong dan Sanrobone merupakan bentuk ketidak hati-hatian pemerintah dalam menerbitkan izin. Berdasarkan kesaksian warga, sebelum izin diterbitkan, para nelayan tidak pernah diberitahukan terkait rencana kegiatan tambang pasir laut di perairan mereka. Sementara, nelayan sangat mempercayai bahwa kegiatan tambang tersebut akan membuat daerah tangkapan nelayan rusak, dan pemukiman nelayan ikut tergerus akibat abrasi.

Selain itu, pemerintah provinsi juga tentu saja memiliki peran penting dalam terbitnya IUP yang dikantongi 3 perusahaan, dimana salah satunya adalah PT Yasmin Bumi Asri. Walaupun pemerintah berkali-kali mengatakan bahwa kegiatan tambang tersebut tidak akan merusak pesisir takalar, namun faktanya, nelayan di pulau tanakeke, Sanrobone telah melihat secara langsung kerusakan berupa abrasi di daerah mereka. Hal ini tentu yang memicu seluruh nelayan tanakeke turut melibatkan diri dalam perlawanan masyarakat terhadap tambang pasir laut tersebut.

 

Kami perlu informasikan kepada publik di Sulawesi Selatan bahwa kegiatan tambang pasir laut untuk proyek reklamasi CPI telah memicu gelombang perlawanan warga Galesong-Sanrobone yang dari waktu ke waktu semakin membesar. Kondisi tersebut tentu saja membuat kegaduhan di tanah Galesong-Sanrobone. Sehingga kami berharap pemerintah kabupaten takalar dan pemerintah provinsi Sulsel bersikap arif melihat dan mendengar suara masyarakat Galesong yang menghendaki agar kegiatan tambang pasir laut di perairan Galesong-Sanrobone dihentikan.

Melihat adanya tambang pasir laut ini, Wakil Ketua Forum Masyarakat Pesisir Nelayan Galesong Raya, H Mone, menuturkan, saat ini masyarakat sangat panik, karena belum musim barat, abrasi sudah terjadi di sejumlah tempat. Kemudian masyarakat tidak mengerti apa alasan PT Bokalis melanjutkan kegiatan tambang tersebut, sementara hampir semua kepala desa se-Galesong Raya – Sanrobone menandatangani penolakan tambang pasir tersebut. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan penambangan.

Kami tidak mau melihat konflik yang berkepanjangan di tanah kelahiran dan tempat hidup kami. Sejak ada tambang ini, masyarakat selalu ingin bertindak anarkis. Jadi memang tambang ini sumber malapetaka bagi masyarakat kami.

Direktur Fik KSM yang juga warga asli Galesong menerangkan, alasan utama kami menolak tambang pasir laut adalah karena hasil tangkapan nelayan semakin menurun, terutama nelayan-nelayan kecil, seperti pencari udang, cumi-cumi, ikan katombo. Dan kami perkirakan penurunannya mencapai 80%.

“Perekonomian di pulau tanakeke lumpuh total, nelayan pencari gurita sudah tidak berproduksi, karena air keruh, dan gelombang air laut tinggi. Selain itu, rompong dan jaringan nelayan juga hilang. Ini masalah besar buat kami”.

“Sekarang di pulau sanrobengi bagian selatan sudah longsor, desa mangindara abrasi di musim kemarau, pelelangan ikan juga sudah mulai terkikis. Ini fakta dampak buruk tambang pasir laut di galesong-sanrobone”.

Direktur Blue Forest, Yusran Massa menyebutkan, Perairan sekitar wilayah konsesi tambang pasir laut terutama wilayah sekitar perairan Tanakeke adalah habitat dan daerah migrasi beberapa biota laut yang masuk kategori terancam (endangered) dan rentan (vulnatable). Kuda Laut menjadikan perairan sekitar Tanakeke sebagai habitat mereka. Beberapa spesies lumba-lumba dan penyu sering bermigrasi di sisi barat Tanakeke. Begitupun dengan dugong yang sering ditemukan masyrakat. Mengeruk pasir di perairan Galesong, Galesong Utara dan sekitar perairan Tanakeke mengancam keberadaan beberapa spesies penting ini.

“Pengerukan pasir laut meningkatkan potensi abrasi dan erosi pantai baik di pesisir Galesong-Galesong Utara maupun di kepulauan Tanakeke. Pantai Galesong dan Galesong Utara termasuk tipe pantao terbuka dan tidak dilindungi oleh ekosistem lamun, terumbu karang maupun mangrove. Juga hanya mengandalkan keberadaan pulau Sanrobengi sebagai benteng aktifitas gelmbang dan angin. Mengeruk pasir merubah geomorfologi dasar laut yang menyebabkan semakin tingginya kekuatan gelombang dan arus menggempur pantai. Arah datang ombak dan angin di perairan adalah barat dan barat daya, mengambil atau menghilangkan pasir di kawasan utara dapat menyebabkan pasir atau sedimen di sekitar perairan Tanakeke tertransport kesana karena arah arus perairan berasal dari barat dan barat daya dimana Tanakeke berada. Ini diduga dapat mengancam stabilitas pulau dan menyebabkan abrasi/erosi. Juga tentu dapat mengganggu pertumbuhan mangrove di pulau ini”.

Atas semua itu, Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Asmar Exwar menjelaskan bahwa Proyek reklamasi di kota makassar telah memberikan dampak lingkungan dan sosial yang meluas. Pemberian izin dan operasionalisasi penambangan pasir laut untuk penimbunan lokasi reklamasi telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Kebijakan ini sungguh mengabaikan hak masyarakat untuk menentukan sikap yang berkaitan dengan ruang hidupnya.

“Kebijakan reklamasi dan tambang pasir laut di takalar menunjukkan bahwa pemprov tidak berniat menaikkan kesejahteraan masyarakat pesisir, namun sebaliknya merusak ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil”.

Demi kepentingan masyarakat banyak, kami menghimbau agar pemerintah provinsi Sulsel juga menghentikan proyek reklamasi CPI, karena kami percaya bahwa reklamasi CPI adalah sumber masalah yang terjadi. Kami menyarankan agar pemerintah memulihkan pesisir Makassar dan membuat area tersebut menjadi ruang terbuka yang dapat diakses oleh publik.

Kami juga menuntut segera:

  1. Penghentian secara total penambangan pasir laut di perairan Takalar
  2. Pencabutan izin-izin yang berkaitan dengan tambang pasir laut di perairan Takalar.

Dan bila tuntutan ini tidak dijalankan oleh pemerintah provinsi, terang Direktur ACC, Abd Muthalib, maka kami selaku pendamping dan kuasa hukum warga akan terus melakukan perlawanan yang lebih serius, termasuk menempuh jalur hukum berdasarkan pranata-pranata hukum yang berlaku.

Makassar, 18 Juli 2017

Narahubung:

  • Asmar Exwar (ED WALHI Sulsel), 0812 4212 1825
  • Nurlinda Dg Taco (Warga Galesong), 0812 2208 8844
  • H. Mone (Forum Masyarakat Nelayan Galesong Raya)
  • Haswandi Andi Mas (Direktur LBH Makassar) 0813 5524 0654
  • Abdul Muthalib (Direktur ACC Sulawesi) 0813 5530 8489
  • Asram Jaya (Koordinator FIK Ornop) 0813 5594 8459
  • Yusran Massa (Direktur Blue Forest) 0813 5520 3030
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *