Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata SH MKn mengatakan,tidak zamannya lagi aparat penegak hukum menggunakan senjata api dengan sewenang wenang.Oleh karena itu jika ada yang oknum aparat yang terbukti sewenang wenang atau melanggar prosedur dalam menggunakan senjata,sebaiknya dicopot atau dipecat saya.
Ini disampaikan Direktur LBH Medan,Rabu(22/7) lalu, menanggapi peristiwa dugaan salah tembak yang dilakukan oknum pejabat di Polsek Helvetia AKP ZH terhadap korban Junaidi Purba dan April Sitio ,sebagaimana diberitakan media massa( SIB, 22/7 Hal 4).
“Sudah tidak jamannya lagi aparat penegak hukum menggunakan senjata dengan sewenang-wenang. Jika ada,sebaiknya dicopot dan pecat kalau memang sudah jelas faktanya salah tembak. Kode etik Polri itu harus benar-benar diterapkan”, kata Direktur LBH Medan Surya Adinata SH MKn .
Ia mengatakan, sebaiknya seksi Provam Polresta Medan melakukan penyidikan berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memberikan tindakan tegas terhadap oknum Personel Polsek Helvetia itu.
Ia meminta agar pihak kepolisian transparan dalam mengungkap kasus tersebut sehingga tidak terkesan ditutup-tutupi dan harus diberitahu kepada publik. Bila tidak ditanganai secara professional kasus tersebut akan dapat mencoreng marwah Polisi Republik Indonesia (Polri) dan seeoloah-olah melakukan pembiaran sehingga kedepannya aparat lainnya akan mengikuti jejak seperti itu karena merasa dilindungi.
Menurutnya hal seperti ini tidak dapat ditolerir sehingga tersangka yang bersangkutan bila memang jelas terbukti, bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP. “Hal seperti ini tidak bisa ditolerir, kalau mati orangnya bagimana ?. Karena masih banyak polisi yang baik dan bijak menggunakan senjata dan ini harus benar-benar ditindak tegas dan jangan sampai terkesan dilindungi”, ucapnya
Sumber : hariansib.co