Disesalkan, KY Berangkatkan Pemvonis Ringan Mafioso Narkoba ke Turki

Komisi Yudisial (KY) memberangkatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati ke Turki. Padahal, hakim Upiek tengah dilaporkan ke KY karena membekingi tempat dugem di Kuta, Bali.

“Ini ibaratnya memberikan senjata bagi orang yang diragukan komitmennya untuk melawan grup pro reformasi, terutama dalam isu korupsi dan pencucian uang,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Senin (21/9/2013).

Bagi YLBHI, pengiriman hakim yang memiliki rekam jejak buruk bisa bermata dua. Di satu sisi bisa mengubahnya menjadi lebih baik, di sisi lain bisa sebaliknya.

“Karena sudah dikirim ke Turki, maka perlu ada diterapkan monitoring dan evalulasi pasca kursus. Apakah kursus ini mengembangkan kapasitasnya atau tidak.

Hakim Upiek dengan 8 hakim lainnya di Turki selama sepekan akan melakukan diskusi intensif mengenai prosedur, mekanisme, teknis seleksi pengangkatan hakim, pendidikan dan peningkatan kapasitas termasuk pengawasan perilaku hakim.

“Tes ulang itu dua hari setelah mereka pulang dari Turki,” pungkas Alvon.

Setelah selesai tugas di Denpasar, Mahkamah Agung (MA) memboyong Upiek untuk mengadili perkara-perkara di wilayah hukum Tangerang. Di ujung tugasnya di PN Tangerang, Upiek memutus mafioso narkoba asal Malaysia Kweh Teik Choon. Oleh jaksa, Kweh dituntut hukuman mati. Namun oleh Upiek dkk, palu hanya diketok untuk vonis selama 20 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Kweh disunat menjadi 12 tahun penjara. Ketua majelis hakim tingkat banding, Tewa Madon kini pensiun dan belakangan ikut seleksi hakim ad hoc tipikor tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Vonis bagi Kweh bikin MA geram. MA pun menganulir dan Kweh Teik Choon dihukum mati sesuai tuntutan jaksa. Saat ini Upiek berdinas di PN Jaksel.

 

Sumber : detik.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *