Disiksa dalam Rutan, Keluarga Jabar Mengadu ke LBH Banda Aceh

Keluarga Jabar (15 tahun), korban penganiayaan sipir di dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Lhoknga hari ini melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Pelaporan tersebut dilakukan oleh ayah kandung Jabar, Abdullah, pada Kamis 16 Januari 2014.

Abdullah mengaku meminta bantuan hukum kepada LBH Banda Aceh karena saat ini kasus tersebut masih belum jelas ditangani oleh kepolisian. Dia mengatakan sampai saat ini belum tahu sampai sejauh mana kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap anaknya tersebut ditangani oleh Polsek Lhoknga, Aceh Besar.

“Saya tidak tahu bagaimana sudah. Anak saya di Lhokseumawe sudah beberapa kali menghubungi ke nomor kontak Polsek Lhoknga tapi tidak pernah ditanggapi,” kata Abdullah.

Jabar, seorang narapidana yang berasal dari Nisam, Aceh Utara, dianiaya oleh tiga sipir dalam Rutan Kelas IIB Lhoknga pada Selasa dinihari, 31 Desember 2014. Ketiga pelaku penganiayaan tersebut berinisial RA, A dan S. Hingga saat ini, ketiga sipir tersebut masih berdinas di Rutan Kelas IIB Lhoknga.

Akibat penganiayaan tersebut, Jabar mengalami luka-luka dan pembengkakan di bagian wajah serta sakit di bagian dada. Setelah terjadi pemukulan tersebut, pihak Rutan Lhoknga tidak langsung membawa Jabar ke rumah sakit. Dia baru dibawa ke klinik setelah keluarga datang ke Rutan.

Abdullah mengatakan setelah mencuatnya kasus tersebut, Jabar saat ini ditempatkan dalam sel karantina. “Dia tidak dilepas lagi. Saya heran, padahal dia korban,” kata Abdullah.

 

Sumber : athjehlink.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *