M Yunus (53) mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, karena menduga putri pertamanya Sri Wahyuni (27) menjadi korban malpraktek di Rumah Sakit Sufina Aziz oleh dokter Koaja.
Berdasarkan cerita M Yunus kepada wartawan di LBH Medan, pada bulan Januari lalu anaknya melakukan konsultasi dengan dokter Marwah di tempat prakteknya. Dokter Marwah menyatakan Sri mengalami penyakit kista. Dokter Marwah mengakui tidak bisa menanganinya sehingga di rujuk ke Rumah Sakit.
M Yunus membawanya ke RS Sufina Aziz. Di RS Sufina Aziz melakukan Sri ditangani dokter Koaja. Dimana dokter Koaja meminta agar anaknya untuk dilakukan operasi karena diduga Sri mengalami kanker ganas.
Karena saran dari dokter tersebut, keluarga korban pun menyetujui, sehingga dokter Koaja melakukan operasi di ruang ICU. Sampai ke ICU seorang perawat minta uang sejumlah Rp250.000,- atas perintah dokter, sementara pihaknya mengakui mempunyai kartu Medan Sehat.
Setelah dilakukan operasi, dokter Koaja, anaknya malah ditinggal berminggu-minggu dengan alasan dokter Koaja lagi ke luar kota. Sementara kondisi anaknya sudah bau karena operasinya tidak kunjung selesai.
Setelah satu minggu di ruang inap, dokter Edo spesialis bedah langsung menangani Sri. Setelah dioperasi, dokter Edo bertanya kepada ayah korban. “Ada bapak buat perjanjian sama dokter itu (Koaja-rd)?” Ayah korban bilang tidak ada kepada wartawan, hari ini.
Yunus menambahkan, kalau keterangan dari dokter Koaja dengan dokter Edo, sebelumnya dokter Koaja kurang terbuka, berbeda dengan dokter Edo yang lebih terbuka. Dokter Edo mengatakan usus Sri bolong dengan 4 lobang. “Saya menduga penyatakaan dokter Edo ada 4 lobang diakibatkan operasi yang dilakukan oleh dokter Koaja,” katanya.
Namun, pihak rumah sakit menyatakan kesehatan Sri lumayan membaik anaknya disuruh pulang. Namun, hingga saat ini kondisi Sri belum sehat. “Sampai saat ini anak saya mau buang air besar saja sudah dari usus,” katanya.
Sumber : waspada.co.id