Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dalam surat gugatan ke PLN Distribusi Lampung mengajukan tujuh poin tuntutan.
Berikut tujuh tuntutan LBH Bandar Lampung dalam gugatannya kepada PLN Distribusi Lampung:
1. Segera melakukan langkah konkrit untuk melakukan pemberian informasi yang pasti tidak akan ada lagi pemadaman yang disebabkan karena alasan kerusakan atau perbaikan instalasinya.
2. Meminta maaf kepada seluruh konsumen (masyarakat) di Lampung atas tindakannya melakukan pemadaman selama hampir lima bulan, yang dilakukan di tiga media massa lokal.
3. Memastikan tidak akan ada lagi pemadaman selama lima bulan berturut-turut seperti yang dilakukannya saat ini.
4. Menjaga ketersediaan pasokan listrik di masa yang akan datang sehingga tidak ada lagi pemadaman yang berlangsung selama berbulan-bulan.
5. Segera melakukan langkah-langkah konkrit membenahi sistem pemberian kompensasi kepada para pelanggan.
6. Membebaskan seluruh konsen (masyarakat) pelanggan di Provinsi Lampung dari biaya pembayaran selama satu bulan yaitu pada bulan pertama sejak perkara ini diputus.
7. Memberitahukan kepada konsumen (masyarakat), membuka akses informasi publik untuk masyarakat terkait waktu akan dilakukannya pemadaman dan mengenai ketersediaan pasokan listrik