Jangan Abaikan Hak Warga Peroleh Fasilitas Umum yang Layak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung akan menyerahkan draf kesepakatan perdamaian gugatan jalan rusak kepada Pemerintah Kota Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Diharapkan, gugatan jalan rusak menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar tak mengabaikan hak warga memperoleh fasilitas umum yang layak.

Demikian disampaikan Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan di Kantor LBH Bandung, Jalan Ir H Djuanda, Selasa (22/10/2013). Dia menuturkan, tahapan sidang gugatan jalan rusak telah memasuki proses mediasi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Pada Kamis, (17/10/2013) proses mediasi perkara No. 299/Pdt.G/2013/PN.Bdg melawan Wali Kota Bandung sebagai tergugat I, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung (tergugat II), DPRD Kota Bandung (tergugat III), Pemprov Jabar (tergugat IV), Menteri Pekerjaan Umum (tergugat V), telah menyepakati membuat sejumlah ketentuan,” kata Arip.

Sejumlah ketentuan tersebut, akhirnya menjadi draft perdamaian yang ditawarkan LBH kepada pemerintah.

“Para tergugat harus memelihara jalan secara berkala, terpadu, tersistematis dan berkelanjutan, dengan melakukan pemeliharaan terhadap titik-titik jalan rusak dalam jangka waktu paling lambat lima hari ketika jalan rusak,” ujar Arip menyampaikan sebuah butir pasal dalam draf kesepakatan. Selain itu, dia menegaskan, pihak tergugat akan mendapat sanksi apabila mengabaikan kerusakan jalan.

Rencanannya, draf perdamain tersebut disampaikan kepada para tergugat dalam lanjutan sidang gugatan jalan rusak pada Kamis

 

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *