[Pernyataan Sikap]
#DaruratDemokrasi !
(Jakarta, 16 September 2017) Melalui siaran pers ini Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Mengutuk dan Mengecam keras pemberangusan demokrasi oleh dua kelompok yang secara bergantian telah mencoba menjungkalkan demokrasi sebagai asas bernegara dan berbangsa di Republik Indonesia ini, melalui upaya menuduh tanpa bukti dan membubarkan secara ilegal diskusi akademis pengungkapan sejarah peristiwa ’65 di Indonesia hari ini di Kantor YLBHI – LBH Jakarta.
Kelompok pertama yang terdiri dari sejumlah ormas telah menuduh, menyebarkan fitnah bahwa diskusi yang diselenggarakan oleh forum 65 di rumah demokrasi, di Kantor YLBHI – LBH Jakarta, Jl Pangeran Diponegoro No 74 adalah upaya menghidupkan lagi PKI dan menyebarkan paham komunisme.
Kelompok kedua, Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan pelarangan diskusi, pembubaran, ancaman, pengrusakan sejumlah fasilitas hingga penyitaan spanduk dan penggeledahan ilegal atas diskusi akademis sebagai upaya pemulihan atas hak asasi korban pelanggaran HAM berat masa lalu adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum sekaligus penghinaan terhadap demokrasi.
JATAM menilai kedua kelompok ini bersama-sama telah mengancam demokrasi yang telah dibangun dan dirawat lewat proses bernegara dan berbangsa yang panjang, salah satunya adalah teror terhadap kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Tanpa kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, maka pengelolaan lingkungan hidup yang demokratis tak akan terjadi, keselamatan rakyat dan alam tak akan terwujud begitu pula keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemanusiaan yang adil dan beradab–cita-cita demokratik dalam Pancasila juga tak akan tergapai.
Karena itulah JATAM menganggap ancaman terhadap demokrasi adalah ancaman pula pada keselamatan rakyat dan lingkungan hidup di Indonesia.
JATAM mengutuk dan mengecam segala bentuk upaya penjungkalan atas demokrasi, pembungkaman terhadap para perjuangan demokrasi, anti tambang dan lingkungan hidup yang kini sedang masif dan meluas terjadi.
Mulai dari kriminalisasi terhadap pejuang anti tambang di Banyuwangi, Budi Pego dkk, terhadap petani pejuang di Pegunungan Kendeng, Joko Prianto, kemudian kriminalisasi yang menimpa Kawan Aktivis Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Dandhy Laksono hingga teranyar upaya penghancuran demokrasi pada diskusi akademis forum ’65 di YLBHI-LBH Jakarta.
Semuanya bermuara pada upaya sistematik dan pembiaran yg luar biasa oleh Negara saat ini untuk membungkam suara rakyat dan menjungkalkan demokrasi.
Untuk itu melalui pernyataan sikap ini JATAM menyerukan kepada Presiden RI, Joko Widodo beserta seluruh menteri kabinet terkait untuk segera bertindak, turun-tangan mencegah segala upaya kriminalisasi, intimidasi dan melindungi setiap hak warga negara menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Melakukan penyelidikan dan proses hukum atas seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia saat melakukan pelarangan dan pembubaran diskusi di YLBHI – LBH Jakarta.
Selesaikan Pelanggaran HAM ’65, Selamatkan Demokrasi, Selamatkan Indonesia.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Mining Advocacy Network of Indonesia (JATAM)