Lima orang dari Tim Advokasi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan terhadap Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Para penggugat mempertanyakan kapasitas Patrialis.
“Pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi mengisyaratkan seleksi terbuka untuk kelayakan, karena tidak ada seleksi makanya kita tidak bisa nilai kapasitasnya,” ujar salah satu anggota tim bernama Julius Ibrani di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin (12/8/2013).
Namun Julius meminta agar masyarakat melihat hasil kerja Patrialis ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Menurut Julius, banyak ‘rapor merah’ yang ditorehkan Patrialis saat itu.
“Yang bisa jadi acuan track recordnya. Waktu jadi Menkum dan HAM banyak remisi yang diberikan, bisa 3 sampai 4 kali dalam setahun. Lalu ada kasus sel untuk napi koruptor yang mewah. Banyak kebijakan dia yang kontroversial,” ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI ini.
Julius juga teringat pada upaya Patrialis mendaftar hakim konstitusi dan hakim agung yang tak berjalan mulus. Sementara, ada dua nama yang sebenarnya lebih kompeten dibandingkan Patrialis.
“Dia pernah mendaftar hakim agung tapi gagal, lalu pernah ikut seleksi hakim konstitusi tapi mengundurkan diri. Padahal saya dengar ada nama Yunus Husein dan Satya Arinanto, lalu tiba-tiba Patrialis yang diangkat. Jadi kita belum bisa prediksi bagaimana dia di MK,” tutup Julius.
Sebelumnya, tim advokasi ini melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan harapan dibatalkannya Keppres No 87/P/2013 yang menunjuk Patrialis sebagai hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki. Tim juga berencana menemui Ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito agar menunda pelantikan Patrialis.
Sumber : detik.com