Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang minta kasus dugaan korupsi dana reses di DPRD Padang untuk terus dilanjutkan. Direktur LBH Padang Vino Oktavia mengaku, LBH siap melakukan praperadilan untuk kasus yang penyelidikannya dihentikan Kejari Padang tersebut.
Menurut Vino, pengembalian yang dilakukan oleh anggota dewan tidak dapat menjadi alasan penghentian proses penyelidikan. Harusnya Kejari tetap melanjutkan proses sekalipun uang sekitar Rp1,4 miliar itu dikembalikan. Jika memang benar dihentikan, LBH siap melakukan praperadilan.
“Pengembalian uang tidak bisa menjadi alasan untuk menghentikan proses penyelidikan. Harus dilanjutkan,” tegas Vino saat ditemui di Pengadilan Negeri Klas 1A Padang, kemarin. Menganggap kasus korupsi selesai dengan mengganti rugi ditakutkan akan membuka peluang bagi pejabat lain untuk berencana melakukan tindak pidana serupa. Jika ketahuan, pejabat yang bersangkutan tinggal mengembalikan uang yang diambil. Berlaku pula untuk sebaliknya andaikata tidak tercium.
Senada dengan itu, Ketua Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Firdaus seperti diberitakan sebelumnya, pengembalian uang yang dilakukan anggota dewan Padang tidak menggugurkan proses hukum yang tengah dilidik. Sebab, katanya, perlakuan tindak pidananya telah ada. Tindak pidana korupsi tidak serta merta hanya menyalamatkan keuangan negara, atau berbicara nominal semata. Apapun alasannya, prilaku pidana telah dilakukan. Pengembalian tidak menggugurkan proses hukumnya.
“Ada upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Pengembalian uang tidak menggugurkan proses hukum,” kata Firdaus saat ditemui di kantornya, Rabu (6/8). “Temuan ini harus dilanjutkan,” tegasnya.
Jika proses hukum selesai dengan pengembalian ketika lid, menurutnya semua pelaku korupsi uang negara yang saat ini tengah diproses akan bersedia. Dia juga menyebutkan contoh beberapa nama tokoh nasional yang tengah diproses KPK saat ini.
Pengamat hukum, yang juga advokat Erizal Effendi juga paparkan hal serupa. Menurutnya, prilaku pidana dalam kasus ini telah selesai. Pengembalian uang hanya untuk meringankan karena telah menyadari kesalahan.
Pihak penyelidik, katanya, jika memang telah menemukan unsur-unsur tindak pidana, harus dilanjutkan. jika tidak terpenuhi, penyelidik harus berani mengelurkan SP3. Dengan begitu, pihak pemerhati dapat menguji.
Kasus dugaan korupsi dana reses fiktif tersebut berasal dari temuan BPK Perwakilan Sumatera Barat 2012. Dari temuan tersebut, jumlah kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar. Telah memasuki tahap penyelidikan sejak beberapa waktu lalu, dan, di sebuah kesempatan, Kajari Padang menyatakan akan meningkatkan status ke tahap penyidikan jika pihak bersangkutan tidak mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPK.
Anggota DPRD Padang yang jumlahnya 45 orang disebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai temuan BPK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan menghentikan penyelidikan kasus senilai Rp1,4 miliar tersebut. Kajari Padang, Sukaryo mengatakan, setelah anggota dewan diberi deadline, progresnya sudah bagus. Seluruh dugaan kerugian negara dikembalikan yang totalnya sekitar Rp1,39 miliar atau yang selama ini disebutkan dengan nominal sekitar Rp1,4 miliar. Dia mengaku telah menerima seluruh berkas pengembalian uang senilai kerugian sesuai temuan. Sisi lain, karena proses hukumnya masih tahap penyelidikan, dan bukan penyidikan, jadi tidak harus dilanjutkan.
“Kita sudah bisa menarik seluruh kerugian negara oleh 45 orang anggota dewan. Kasus ini kan masih dalam tahap lid (penyelidikan-red) belum dik (penyidikan-red), kecuali kalau sudah penyidikan, pasti kita sita. Kita tinggal membuat laporan pada atasan,” terang Sukaryo, kemarin.
Sumber : harianhaluan.com