Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tentang pencabutan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali perkara tersebut.
“Keputusan gubernur tersebut dilakukan agar seolah-olah taat hukum,” kata kuasa hukum warga Rembang penolak pabrik semen, Isnur Muhammad di Semarang, Selasa.
Padahal, menurut dia, keputusan gubernur yang terdiri atas tiga poin tersebut justru sebagai bentuk pembangkangan hukum.
Ia menjelaskan dalam salah satu keputusannya, gubernur memerintahkan kepada PT Semen Indonesia untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
Padahal, lanjut dia, dalam putusan MA atas PK gugatan izin lingkungan pembangunan pabrik semen itu tidak diperintahkan untuk memperbaiki dokumen amdal.
Dalam putusannya, kata dia, MA dengan tegas membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut izin lingkungan pabrik semen tersebut.
“Ada pengelabuhan, seolah-olah diperintah mencabut yang A kemudian bikin yang B,” kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tersebut.
Menurut dia, kesewenang-wenangan gubernur tersebut didasarkan atas pertimbangan hakim yang menyatakan perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap izin lingkungan tersebut.
“Dalam putusannya, MA tidak memerintahkan dilakukan perbaikan,” katanya.
Keputusan gubernur tersebut, lanjut dia, menunjukkan kalau orang nomor satu di Jawa Tengah tersebut tidak peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup.
“Gubernur secara serampangan mencuplik pertimbangan hakim dan hanya mengambil bagian proseduralnya saja,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang sebagai tindak lanjut dari putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
“Menyatakan batal dan tidak berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang,” kata Ganjar.
Pencabutan izin lingkungan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Pada poin kedua, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Ganjar memerintahkan kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk menyempurnakan dokumen adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Sumber : antarajateng.com