Kasus yang Ditangani YLBHI Kembali Naik Jumlah korban hak ekosob sembilan kali lebih banyak dari jumlah korban hak sipol.

YLBHI dan 15 kantor cabang di daerah menerima ribuan laporan yang kemudian didata sebagai kasus yang ditangani. Sepanjang 2013, tercatat tidak kurang dari 2.873 kasus yang ditangani lembaga bantuan hukum itu. Angka ini menunjukkan tren kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2012, tercatat 2.479 laporan yang ditangani.

“Ada peningkatan 16 persen dibanding tahun 2012,” kata Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrain, dalam peluncuran laporan akhir tahun, di Jakarta, Senin (17/2).

Meskipun ada kecenderungan naik, tetapi jumlah kasus 2013 masih lebih rendah jika dilihat dalam rentang waktu 2007-2011. Pada 2007, titik tertinggi dalam grafik penanganan kasus YLBHI dalam periode dimaksud, tercatat ada 3.383 kasus yang ditangani. Lalu turun menjadi 2.974 tahun berikutnya, dan kembali naik pada 2009 menjadi 3.404 kasus. Turun lagi menjadi 3.141 kasus, dan kembali naik pada 2011 menjadi 3.300 kasus. Jumlah laporan dalam fluktuasi itu, bagi Bahrain, menunjukkan masih tingginya pelanggaran hak-hak hukum masyarakat.

Laporan akhir tahun YLBHI 2013 mengambil tema ‘Di Bawah Sandal Kapital, memaparkan data kasus-kasus yang ditangani. Tema ini diambil karena sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan hak-hak masyarakat masyarakat ketika berhadapan dengan pemodal. Bahrain menyebut secara khusus kasus perburuhan. Penangguhan UMP telah ditangani YLBHI hingga ke pengadilan antara lain di Jakarta, Bandung, dan Banten. “Korban terbesar pelanggaran hak ekosob adalah buruh,” jelasnya.

Laporan YLBHI membagi laporan atas kasus struktural dan kasus umum. Kasus struktural adalah kasus yang berdimensi publik lebih luas akibat terjadinya ketimpangan struktur (relasi) antara masyarakat dengan negara atau antara masyarakat dengan modal. Di luar dimensi itu dikualifikasi sebagai kasus umum.

Jumlah kasus umum  (1.728) masih lebih banyak dibanding kasus struktural (1.145). Namun kasus-kasus struktural sangat mengkhawatirkan karena implikasinya massal. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik (sipol) dan hak-hak ekonomi sosial budaya (ekosob) terus terjadi sepanjang 2013. YLBHI mencatat pelanggaran ekosob seperti konflik lahan, sengketa hubungan industrial, dan pendidikan masih mendominasi. Bahkan jumlah korban pelanggaran hak ekosob sembilan kali lebih besar dibanding hak sipol. Korban pelanggaran hak ekosob berjumlah 38.270 orang, bandingkan dengan korban sipol yang ‘hanya’ berjumlah 4.015 orang.

Salah satu fenomena yang menarik dicermati, kata Bahrain, adalah munculnya rumah sakit dan lembaga pendidikan sebagai tempat terjadinya pelanggaran hak ekosob. Ia menyebut contoh terbaru tentang penelantaran pasien di Bandar Lampung sebagai bukti bahwa pelayanan pasien miskin masih belum maksimal dijalankan negara. Pada 2013, kasus-kasus perlakuan tidak manusiawi terhadap pasien miskin masih terjadi.

Bagaimana dengan 2014? Bahrain memprediksi pelanggaran sipol akan banyak terjadi mengingat tahun ini adalah tahun politik, dan tahun pesta demokrasi. “Apalagi politik kita masih transaksional,” kata aktivis bantuan hukum itu.

 

 

Sumber: hukumonline.com

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *