Kawin “Siri” Dan Problem Dispensasi Perkawinan Anak Di Indonesia

Studi Koalisi 18+ soal dispensasi perkawinan menunjukkan masalah utama dan mendasar dari UU Perkawinan termasuk Pratek Perkawinan Siri dengan anak

 

Saat ini UU Perkawinan  di Indonesia khususnya Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetukan bahwa di Indonesia batas usia kawin untuk perempuan adalah 16 tahun dimana berbeda dengan laki-laki yang berada di usia 19 tahun. Namun, pengaturan dalam Pasal 7 ayat (1) tidaklah mutlak, perkawinan masih bisa dilangsungkan bahkan dibawah usia 16 tahun untuk perempuan atau 19 tahun untuk laki-laki, mekanisme ini yang disebut dengan “penyimpangan atau dispensasi” yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan. Singkatnya, Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memperbolehkan adanya penyimpangan usia kawin dibawah pengaturan pasal 7 ayat (1) (meskipun usia 16 tahun untuk perempuan sendiri sudah masuk kategori anak) dengan permintaan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan. Persoalannya, masih ada kekosongan hukum khususnya mengenai prosedur dispensasi karena aturan yang ada sangat minim dengan standar yang berbeda-beda yang diterapkan oleh masing – masing Pengadilan.

 

Untuk mengetahui praktik dispensasi yang selama ini terjadi, Koalisi 18+  dan Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan suatu penelitian  untuk memetakan bagaimana praktik-praktik perkawinan anak dapat terjadi.  Termasuk proses perkawinan anak secara siri yang marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian  tersebut dilakukan di tiga wilayah di Indonesia yang memiliki angka perkawinan anak yang cukup besar, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Tuban. Penelitian dilakukan  selama 5 bulan sejak September 2015 sampai dengan Januari 2016

 

Hasil sementara terhadap penelitian dispensasi ini cukup mengejutkan, yakni

 

Pertama, soal Angka Dispensasi Pengadilan Agama dan problem Kawin Siri

 

Dalam rentang waktu tahun 2013-2015, dari segi jumlahnya, permohonan dispensasi di Pengadilan Tuban menempati angka 533 permohonan, sementara Pengadilan Agama Mamuju dan Cibinong masing-masing hanya menempati angka 26 dan 31 permohonan. 

 

Pengadilan Agama memiliki kecenderungan tinggi untuk mengabulkan permohonan dispensasi yang diajukan, tercatat sebanyak 97,34% permohonan dikabulkan oleh Pengadilan. Meski jumlah permohonan dispensasi terbanyak didominasi oleh Kabupaten Tuban dengan menduduki 88,32% dari total permohonan dispensasi. 

 

Akan tetapi jumlah ini belum tentu mencerminkan situasi sebenarnya dari perkawinan dibawah usia 16 tahun untuk perempuan. Dalam banyak kasus, perkawinan yang melibatkan anak dibawah usia 16 tahun lebih banyak tidak tercatat. Besarnya angka perkawinan anak secara siri memang tidak dapat ditemukan secara pasti. Namun jika data Susenas kita bandingkan dengan data jumlah dispensasi perkawinan anak di pengadilan Agama, maka akan terlihat betapa besarnya jumlah anak yang dikawinkan secara Siri.

 

Kedua, soal Fakta Kehamilan dan Moralitas Yang Tidak Terbukti

 

Selama ini praktik perkawinan anak, khususnya dalam hal dispensasi diberikan, dan dasar hukum ataupun praktik kebiasaan pemberian standar tersebut menunjukkan asumsi pemberian dispensasi perkawinan selama ini karena atas dasar adanya situasi yang khusus dimana pihak perempuan sudah hamil, sehingga kondisi tersebut batas umur dapat disimpangi. Namun dalam data yang ditemukan ternyata  permohonan dispensasi yang di mohonkan ke Pengadilan agama  subjek dispensasi perkawinan 97% tidak hamil atau nyatanya 98% tidak berhubungan seksual. Dari data ini faktor rendahnya moralitas anak – anak Indonesia menjadi terbantahkan. Dikabulkannya permohonan dispensasi ternyata lebih kepada alasan pertimbangan mengikuti  “kekhawatiran orang tua (89%) yang sulit diukur standarnya serta sulit diukur pembuktiannya dan kurang relevan untuk dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan

 

Ketiga, Pertimbangan Pengadilan yang Tidak Berpihak pada Kepentingan Anak

 

Pemberian dispensasi tidak ditopang dengan pemeriksaan sidang di pengadilan secara ketat dan komprehensif. Banyak pertimbangan hakim yang seringkali dipakai adalah Mencegah perbuatan yang melanggar hukum” dan “telah pacaran” dan “kekuatiran orang tua”. Ketiga pertimbangan ini sama sekali tidak bermanfaat bagi kemaslahatan anak. Justru dengan adanya pemberian dispensasi yang sangat mudah tersebut semakin berkontribusi besar pada tingginya angka perkawinan usia anak dan menimbulkan berbagai pelanggaran terhadap hak anak itu sendiri. Koalisi 18+ tidak menemukan alat – alat bukti yang dapat atau relevan menjadi dasar dari pertimbangan ini. Pengadilan Agama dalam pandangan Koalisi 18+ tidak memiliki bukti yang kuat sampai memiliki kesimpulan bahwa kekuatiran orang tua

 

Ketiga, Soal Batas minimal usia dispensasi dan perbedaan usia yang sigfnifikan.

 

Dari penelitian yang dilakukan, permohonan dispensasi bahkan sudah mohonkan untuk anak perempuan yang masih berusia 12 tahun. Komposisi anak perempuan yang dimintakan dispensasi paling banyak berada pada rentang usia 14 – 15 tahun. Hal ini kontras dengan anak laki – laki dimana rentang usia paling dominan yang dimintakan dispensasi adalah pada rentang 17 – 19 tahun. Perbedaan usia dengan calon pasangan juga menjadi titik kritis tersendiri dimana untuk anak perempuan dengan calon suaminya memiliki perbedaan usia antara 6 sampai dengan 15 tahun (62%), dan bahkan ditemukan perbedaan usia hingga 28 tahun.

 

Kemungkinan adanya penyelundupan hukum pidana melalui penggunaan instrumen dispensasi dalam perkawinan anak menjadi tinggi saat terdapat perbedaan rentang usia yang cukup tinggi. Pemeriksaan mendalam terkait UU Perlindungan Anak  dan memeriksa aspek psikologis dan psikososial diperlukan menjadi bagian dari mekanisme pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam dan hati – hati oleh Pengadilan.

 

Ketiga. Soal Hukum Acara dalam Permohonan Dispensasi Perkawinan

 

Umumnya para pemohon dispensasi perkawinan mengajukan 5 alasan untuk meminta dispensasi dari Pengadilan yaitu alasan pacaran/tunangan, alasan Akil Baligh, alasan siap berumah tangga, alasan calon pasangan sudah bekerja, dan alasan ditolak KUA. Sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, alasan – alasan ini semestinya dibuktikan oleh Pemohon dan diperiksa oleh Pengadilan.

 

 Namun, dari proses pembuktian yang dilakukan hanya alasan “ditolak KUA” yang paling banyak dijadikan dasar permohonan dispensasi  namun  anehnya justru alasan ini yang tidak menjadi pertimbangan di Pengadilan.

 

Menariknya untuk permohonan dengan alasan kehamilan dari banyaknya permohonan dispensasi perkawinan  hanya ada 1 permohonan yang mengajukan bukti berupa surat keterangan dokter sementara 14 permohonan lainnya tidak membuktikan alasan kehamilan tersebut.

 

Dalam alasan sudah berhubungan seksual, juga secara umum Pemohon Dispensasi juga tidak membuktikan adanya dugaan hubungan seksual. Dari 14 permohonan yang mendalilkan telah terjadinya hubungan seksual tersebut, hanya ada 1 permohonan yang mengajukan bukti berupa surat keterangan dokter.

 

Begitu juga untuk alasan bahwa calon pasangan sudah bekerja. Alasan ini digunakan untuk memastikan bahwa calon pasangan (terutama calon suami) telah memiliki penghasilan yang cukup untuk dapat memastikan kecukupan dalam berkeluarga. Namun pada saat yang sama, Pengadilan tidak berupaya keras dalam melakukan validasi atas alasan ini. Dalam konteks penghasilan calon pasangan, pengadilan semata – mata bergantung pada keterangan saksi yang dihadirkan

 

Sementara alasan – alasan lainnya sangat kecil dibuktikan secara tertulis oleh Pemohon Dispensasi. Kuat dugaan, proses pembuktian untuk alasan – alasan permohonan lainnya mengandalkan keterangan saksi ataupun melalui Pengakuan yang secara umum dapat diduga kuat memiliki keterkaitan dan kepentingan langsung terhadap upaya dari orangtua agar permohonan dispensasi dikabulkan oleh pengadilan. 

 

Hal lain yang penting untuk mendapatkan perhatian adalah soal keterangan anak. Dalam rejim hukum hak asasi manusia memang dikenal anak memiliki hak untuk didengar pendapatnya. Namun pendapat anak pada dasarnya tidak bersifat independen karena itu diperlukan pihak ketiga untuk melakukan penilaian terhadap pendapat anak tersebut.

 

Keterangan yang diberikan pada si anak dalam persidangan juga menjadi dominan disampaikan oleh Pemohon Dispensasi namun sayangnya metode verifikasi terhadap keterangan anak tidak menjadi fokus dari Pengadilan. Padahal ini penting untuk melihat apakah keterangan si anak benar – benar disampaikan dengan bebas atau tidak.

 

Keempat,  Siklus Perkawinan Anak dan Problem Pencatatan Perkawinan

 

Kementerian Agama mencatat, 48 persen dari 80 juta anak di Indonesia lahir dari proses perkawinan yang tidak tercatat, artinya, kondisi  menimbulkan potensi  35 juta anak di Indonesia yang akan mengalami  sulitnya  mendapatkan akta lahir, kartu tanda penduduk, hak-hak hukum seperti hak waris, dan sebagainya. Dengan tidak mendapatkan akta tersebut maka akan berpotensi melanggengkan perkawinan anak yang tidak tercatat. Ini karena sistem administriasi perkawinan yang  tercatat memandatkan syarat administratife tersebut. Berdasarkan data perkawinan usia anak yang tidak tercatat di wilayah ini jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang dicatatkan. Tidak menutup kemungkinan hal ini juga terjadi pada wilayah lain dengan angka perkawinan anak yang tinggi di Indonesia. 

 

Anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak memiliki status yang jelas, karena kesulitan mengurus akta kelahiran yang mencantumkan kedua orangtuanya. Jika terjadinya perkawinan siri anak ini terus berulang kembali maka dampak yang sama akan terus terjadi pada anak-anak Indonesia korban kawin siri di masa depan.

Sumber : hukumpedia.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *