Belakangan pengendara sepeda motor marak mengalami kecelakaan akibat banyaknya jalan rusak dan berlubang di Ibu Kota. Warga yang mengalami kecelakaan lantaran jalan rusak ini bisa menuntut pemerintah pusat maupun daerah yang tak kunjung membetulkan jalan.
“Rakyat memiliki hak untuk menuntut dan menempuh jalur hukum karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembiaran dan bertindak lalai sehingga menyebabkan kerugian materi dan kecelakaan,” kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, saat berbincang dengan Okezone, Senin (10/2/2014) malam.
Maruli menjelaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab membetulkan jalanan karena dalam hukum tata negara, pemerintah merupakan pelayan rakyat dan rakyat membayar pajak kepada pemerintah sehingga pemerintah wajib bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak.
“Masyarakat bisa menggugat kepada pihak kepolisian jika ada kerugian yang didapatkan oleh mereka karena dalam undang-undang lalu lintas tentang jalan ada pertanggungjawaban pidana,” jelas Maruli.
Disampaikan Maruli, seharusnya pemerintah memiliki sistem pencegahan yang berkepanjangan sebelum kecelakaan terjadi sehingga kecelakaan akibat jalan rusak bisa terlebih dahulu dihindari.
“Apakah mereka punya sistem pencegahan jalan rusak, anggaran juga bagaimana. Kalau enggak ada sistem harus bangun sistem. Sistem ini jangan reaktif tapi berkelanjutan. Saya khawatir sistem ini tidak ada sehingga masyarakat bingung harus mengadu kepada siapa soal jalan rusak,” tandasnya.
Sumber : okezone.com