Menjadi korban penggusuran paksa yang dilakukan TNI AU, keluarga pensiunan mendatangi kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, Kamis (23/10/2014) siang.
Kedatangan mereka meminta perlindungan dan bantuan hukum dari LBH Medan atas penggusuran dan eksekusi yang telah dilakukan oleh pihak TNI-AU, yang bermukim dikawasan Jalan Karang Sari I, II dan antariksa, kelurahan karang sari Kecamatan Medan Polonia yang telah mereka tempati selama 40 tahun.
Selain itu warga yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak, listrik dan air bersih selama mereka bermukim.
Kepada wartawan, Bayu Sukoco selaku perwakilan warga kompleks TNI-AU Karang Sari Medan, menyebutkan eksekusi yang dilakukan tersebut dinilai terlalu arogan apalagi saat penggusuran tanpa terlebih dahulu adanya putusan dari pengadilan Negeri Medan.
Keberatan warga karena lahan yang mereka tempati telah dihibahkan kesultanan deli pada 2001, kemarin.
Dikatakannya, adapun rencana penggosongan rumah dinas yang kini dihuni oleh para purnawirawan TNI AU ada sekitar 134 rumah oleh pihak TNI AU Soewondo.
Sehari sebelumnya, TNI AU berhasil menggosongkan satu dari 4 rumah yang telah mendapatkan surat perintah penggosongan. Rumah tersebut dihuni oleh pengurus Pepabri, yang juga seorang pensiunan TNI, Peltu M Ridwan.
Sementara itu, bagian divisi hak azasi manusia LBH Medan Septian Fujiansyah, SH, yang menerima perwakilan warga pensiunan Karang Sari, mengatakan sangat menyesalkan langkah yang diambil dalam penggosongan perumahan yang dihuni oleh warga yang notabene para keluarga pensiunan.
“Kita akan melakukan investigasi atas kejadian tersebut serta mengadvokasi para purnawirawan untuk mendapatkan hak-haknya,” jelasnya.
Langkah yang telah diambil LBH Medan, meminta dukungan ke DPRD Medan, Sumut, DPR, Komnas HAM, serta Asean Human Right Comition, agar membantu perjuangan warga untuk mendapatkan hak-haknya.
Sejalan dengan itu, LBH Medan juga akan mendampingi warga menemui Presiden Jokowi dan Panglima TNI atas penggosongan paksa tersebut.
Dari pantauan wartawan, 52 kepala keluarga yang mewakili keluarga pensiunan setelah mengadu ke LBH Medan, langsung menuju DPRD Medan dan Sumut, terhadap apa yang mereka alami.
Informasi yang diperoleh pihak TNI AU melalui pangkalan Lanud Soewondo sebelum melakukan pengosongan telah melayangkan surat pengosongan rumah yang dihuni oleh para pensiunan dan keluarganya sebanyak tiga kali, diantara 7 Agustus, 29 September dan 18 oktober 2014, yang dihuni 107 KK.
Warga menolak karena kompensasi yang mereka terima Rp 5 hingga Rp 30 jutaan, dimana warga menolak menerima kompensasi tersebut
Sumber : dnaberita.com