Kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (LP) tidak akan pernah berhenti jika tujuan dari pemidanaan hanya sebatas memberikan hukuman tanpa merehabilitasi dan merestorasi narapidana.
“Berapapun banyaknya LP tidak akan bisa menjawab ‘over capacity’ yang seringkali menyebabkan kerusuhan,” kata Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Alvon Kurnia Palma saat dihubungi, Jakarta, Senin (19/8).
Menurutnya, esensi dari LP sesungguhnya adalah merestorasi seseorang agar tidak melakukan tindak pidana yang sama. Ini berarti, substansi dari pemidanaan di LP bukan untuk memberikan hukuman dan efek jera, namun untuk memberikan pembelajaran serta persiapan untuk kembali ke masyarakat dengan baik.
“Untuk itu yang perlu kita pertanyakan dari Kemenkumham adalah apa tujuan dari sebuah pemidanaan,” kata Alvon.
Ia mengatakan, dalih bahwa pemicu kerusuhan adalah over capacity di LP sangat mungkin terjadi akibat sistem yang berlaku tidak memperkecil angka pidana di Indonesia.
“Harusnya sistem ini yang dikaji ulang. Semakin banyak orang melakukan pidana dan dihukum penjara dan mengulanginya lagi, tidak akan mengatasi permasalahan over capacity di LP,” kata Alvon.
Oleh karena itu, Alvon menyarankan agar kemenkumham mengurangi pidana dengan alternatif pemberian hukuman.
Sumber : metrotvnews.com