Koalisi masyarakat sipil bakal menggugat pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Koalisi ini terdiri dari LSM antikorupsi dan hukum.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain mengatakan, sedang merumuskan gugatan agar pembebasan bersyarat terpidana korupsi bisa dibatalkan. Menurutnya, pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan penegak hukum.
“Lagi-lagi kita memang akan melakukan tindakan hukum yang legal untuk membatalkan itu. Persoalan itu melalui mekanisme apa sedang kita rumuskan. Kita harus uji karena semangat pemberantasan korupsi ini harus kita dukung. Apalagi ada pemerintahan yang baru, kita akan ajukan gugatan upaya hukum lain yang kita anggap layak itu untuk bisa dibatalkan,” ujar Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, Minggu (14/9)
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan terpidana kasus suap perizinan lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya dan terpidana korupsi DPID Fahd El Fouz, bebas bersyarat. Padahal, syarat dari pembebasan bersyarat adalah sudah menjalani 2/3 masa hukuman, atau mendapatkan rekomendasi dari penegak hukum yang menangani perkaranya serta mau bekerjasama dalam penuntasan perkara tersebut. Pembebasan ini mendapat kecaman berbagai pihak, termasuk KPK
Sumber : portalkbr.com